Manado (Kabar Kawanua) 19 Juni 2017 – DPRD Kota Manado yang dipimpin ketua Noortje Henny Van Bone, bersama Wakil Ketua Richard Sualang dan Danny Sondakh, resmi menetapkan tiga Perda baru dalam rapat paripurna, yang digelar Senin (19/6) malam.
Ketiga Perda yang ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD, Drs. Danny R.W.F. Sondakh, sebagai pimpinan rapat, adalah pelayanan terpadu satu pintu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kawasan tanpa rokok.
“Ketiga Perda yang kami tetapkan dengan persetujuan seluruh anggota DPRD itu, sudah melalui kajian dan pembahasan bersama eksekutif yang dipimpin Plt Sekdakot Drs Rum Usulu dan Kabag Hukum, Budhi Yanthi, SH, MH dan disetujui pemerintah provinsi melalui biro hukum,” kata Sondakh.
Ketua Pansus pelayanan terpadu satu pintu, Lily Walandha, MBA, mengatakan raperda tersebut, sudah melalui kajian dan pembahasan panjang sejak awal tahun, dan dibuat dengan merujuk pada aturan yang lebih tinggi antara lain, UU nomor 8/2009.
Kemudian Ketua Pansus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiduo, Bambang Hermawan juga menyampaikan tentang penetapan Perda sudah melalui pembahasan serta fasilitasi ke biro hukum provinsi, sampai disepakati dalam paripurna.
Demikian juga dengan pimpinan Pansus kawasan tanpa rokok, Syarifudin Saafa, yang menyampaikan tentang kawasan tanpa rokok, juga menjelaskan pembahasan sampai fasilitasi di provinsi.