Berita Utama

Terbukti Bersalah, KPPU Minta Ojol Asal Malaysia Tak Beropini di Media

images (6)

KabarKawanua, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) agar fokus menyiapkan upaya keberatan daripada membangun opini melalui media.

Hal itu disampaikan oleh KPPU terkait dengan adanya keberatan yang disampaikan oleh kuasa Hukum Grab Hotmat Paris melalui sejumlah media.

“Di pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama, kok. Ada yang mau kami sampaikan atau himbau ke masyarakat atau penyedia jasa terkait kasus ini. Kepada terlapor agar lebih gentlement dan bertarung di pengadilan daripada di media. Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU, agar tetap mengedepankan kepentingan publik dalam menciptakan kompetisi yang sehat,” kata Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur kepada media 3 Juli 2020.

Sementara itu, di ranah social media, melalui akun para netizen yang merupakan driver Grab, sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Pengacara Kondang Hotman Paris. Mereka memprotes dan menyarankan Hotman Paris agar lebih membela para diver Grab, yang berasal dari kalangan kelas bawah.

Sebelumnya diketahui, kejadian yang menimpa Grab dan TPI tersebut, bermula salah satunya dengan para mitra mereka di Medan. PT. TPI yang merupakan perusahaan jasa rental mobil tersebut memberikan kesempatan untuk kepemilikan mobil kepada mitra mereka yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.

Namun dalam penyelenggaraan program tersebut, ditemukan bahwa mitra driver yang bekerjasama dengan TPI akan mendapat order prioritas dan insentif dan jam kerja yang berbeda dengan non Kerjasama.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan TPI. Berdasarkan temuan investigator KPPU di lapangan, kemudian kasus tersebut dilanjutkan.

Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar 30 miliar, tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia.

Untuk diketahui, sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT. Solusi Transportasi Indonesia membayar denda 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT. Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia bersama mitranya, PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang

termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.(AnQ)

Advertisement