KabarKawanua, MINUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Minut, Rabu (22/7/2020)
“Rapat bersama ini merupakan salah satu antisipasi kita semua apabila tiba-tiba ada temuan atau hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran dalam Pilkada pada 9 Desember nanti, ” ungkap Rocky Ambar SH LLM MKn Pimpinan Bawaslu Minut Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Ambar menjelaskan, tujuan pembentukan sentra Gakkumdu adalah untuk penyelarasan presepsi dan pemahaman yang sama dalam melakukan penanganan pelanggaran khususnya dugaan pelanggaran pidana.
“Kami harap kita mempunyai prestasi yang sama dalam melakukan penanganan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran pidana, mengingat penanganan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
Sementara, Penasehat Gakkumdu Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau mengatakan, pelaksanaan pemilu sebentar lagi, rekan-rekan diberi tugas yang sangat berat tentunya pasti menguras tenaga kita. “Kita perlu sabar, agar Pilkada di Minut ini tidak ada masalah. Tentu ada trik tersendiri dalam menangani masalah, semua yang digabung disini jangan gontok-gontokan, tunjukkan sinergi kapanpu dibutuhkan harus ada, serta harus mampu menganalisa agar tidak ada kepentingan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kapolres.
“kita wajib adakan kerjasama dalam berbagai penanganan jika ada laporan pada Pilkada. Nanti dilihat apakah memenuhi unsur atau tidak dan disinilah kita butuh peran penyidik,” tambah Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy.
(yan)