KabarKawanua, MINUT – Usai meresmikan Media Center, Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menghadiri sekaligus meresmikan Deklarasi Tawa’ang Wanua Sadar Demokrasi, di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan. Saptu (22/8/2020).
Kedatangan Pimpinan Fritz, disambut dengan adat Desa Kaima, dan langsung dibalut dengan busana adat Tonsea oleh tetua adat desa Kaima.
Dalam sambutannya, Fritz Edward Siregar mengatakan, deklarasi desa sadar demokrasi di Kaima ini yang pertama di Sulawesi Utara. Ia juga berharap ini bisa menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk terlibat dalam mengawal pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan menolak politik uang, informasi hoax dan intimidasi terhadap pemilih.
“Dengan mendeklarasikan desa pengawasan maka secara langsung tua-tua adat, pemerintah desa dan seluruh masyarakat siap mengawal pesta demokrasi dengan menolak berbagai bentuk yang dapat mencederai demokrasi, sehingga Pilkada mendatang bisa berjalan demokratis dan bermartabat,” ujar Komisioner Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI.
Sementara itu, ketua Bawaslu Sulawesi Utara Herwin Malonda menyampaikan, tujuan pembentukan Desa sadar demokrasi selain menciptakan demokrasi yang bersih yakni untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, juga memberikan kesadaran bahaya politik uang. Hal ini menurutnya tidak instan sehingga butuh pembinaan secara konsisten.
“Kami berharap dengan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengawal pesta demokrasi ini kualitas Pemilu kepala daerah akan jauh lebih baik sehingga diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang berintegritas”, ungkap Malonda.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Minahasa Utara Simon Awuy dalam sambutannya menuturkan, deklarasi bertajuk “Tawaang Wanua Sadar Demokrasi” dilakukan guna menumbuhkan komitmen bersama dalam melawan politik uang, penyebaran informasi bohong dan isu Sara yang kerap terjadi dalam setiap momentum politik.
“Desa Kaima ini merupakan salah satu desa yang paling siap untuk menjadikan desanya sebagai kawasan sadar demokrasi. Ini tidak sekedar sebuah slogan tetapi bentuk komitmen pemerintah desa, tokoh adat, dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang Jurdil dan bermartabat,” jelas Awuy.
Selain itu, Awuy juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada komisioner Bawaslu RI Frits Siregar, komisioner Bawaslu Provinsi Sulut serta pemerintah desa dan masyarakat Kaima yang sudah hadir serta berpartisipasi dalam deklarasi desa sadar demokrasi tersebut.
Disisi lain, komisioner Bawaslu Minut bidang Pengawasan, Humas dan Hubal (PHH) Rahman Ismail mengatakan,tawaang sengaja dijadikan simbol dalam deklarasi tersebut karena tawaang mempunyai makna dan nilai sejarah bagi warga etnis Minahasa.
“Tawaang ini mempunyai batang yang tegak lurus sebagai simbol penegakan aturan yang tanpa pandang buluh demi tegaknya demokrasi di bumi klabat Minahasa Utara.”jelas Ismail.
Launching desa sadar demokrasi ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penancapan tawaang ke tanah oleh Komisioner Bawaslu RI Frits Siregar.
Turut hadir dalam kegiatan Kapolres Minut, Kapolsek Airmadidi, Dandim Bitung/Minut, Kapolda Sulut, Kejari Minut, jajaran KPU Minut serta seluruh Panwascam dan Panwas desa.
(yan)