KabarKawanua, MINUT – Dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu warganya, MC alias Moses Hukum Tua (Kumtua) Desa Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolsek Likupang IPTU Rudhan Imanuel melalui Kanit Reskrim Bripka Agus Ngenggo, Rabu (26/8/2020) membenarkan penahanan mantan anggota DPRD Minut Fraksi PDIP itu.
“Saat ini tersangka sementara ditahan di Polsek Likupang guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ngenggo.
Lanjutnya tersangka ditahan di Polsek Likupang sebagai tahanan kejaksaan dikarenakan kasusnya sudah dilimpahkan.
“Proses polisi itu lidik dan sidik. Setelah sidik dinaikkan sebagai tersangka dan ini kasusnya sudah tahap dua. Karena itu sudah diserahkan ke kejaksaan dan saat ini sudah ranahnya kejaksaan,” tutupnya
Diketahui, MC dilaporkan masyarakat terkait kasus penganiyaan yang diduga dilakukan dirinya kepada masyarakat yang saat itu hendak memberikan aspirasi di kantor hukum tua.
(yan)