Minut

KPU Simulasikan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Minut

 

Foto: Nampak Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih dan SDM Hendra Lumanauw, saat mensimulasikan Press conference Bapaslon kepada sejumlah wartawan.(Foto/Ist)
Nampak Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih dan SDM Hendra Lumanauw, saat mensimulasikan Press conference Bapaslon kepada sejumlah wartawan.(Foto/Ist)

KabarKawanua, MINUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), menggelar simulasi pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Dikantor KPU Minut. Kamis, (3/9/2020).

Dalam penyampaiannya Ketua KPU Minut Stela Runtu mengatakan pendaftaran pasangan calon dimulai selama tiga hari yakni, dari tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020.

“Jadi kapasitas rombongan dari para Bapaslon kita batasi maksimal 12 orang saja. Serta kami (KPU Minut-red).membuka pendaftaran pada tanggal tanggal 4, dari jam 8 sampai dengan jam 04.00 sore, tanggal 5, juga dari jam 8 sampai dengan jam 04.00 sore dan tanggal 6, dari jam 8 sampai dengan jam 12 malam, serta selalu mengikuti penerapan protokoler kesehatan” ujarnya

IMG20200903163134

Ditambahkan Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih dan SDM Hendra Lumanauw, bahwa untuk bapaslon dan partai pengusungnya itu sifatnya dropping, masuk di area KPU serta kendaraan mereka sudah ada yang mengatur untuk ruang parkirnya. “Untuk ketertiban diluar Kantor KPU ini, itu sepenuhnya adalah wilayah kerja dari aparat hukum, dan aparat hukum yang nantinya akan menegakkan aturan,” jelasnya, seraya ia meminta partai politik untuk tidak melakukan konfoi atau arak-arakan di kantor KPU Minut, tegasnya.

Sementara itu, Komisioner H.Darul Dikson Lahope, dalam press conference menjelaskan tentang keputusan KPU RI Nomor 412, yang mengharuskan bapaslon untuk melakukan test swab.

“Kami ingtatkan bahwa Pemenuhan diterima atau tidak tergantung sudah atau belumnya bapaslon di swab. Dan apabila jika bapaslon belum melakukan swab sama sekali, maka berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 412, secara tegas akan tetap dijalankan. Dan jika bapaslon masih menunggu hasil swab, maka bapaslon akan mengikuti pendaftaran dan penelitian berkas untuk pendaftaran itu melalui video conference, serta harus disertai surat resmi dari klinik atau dokter yang melakukan swab secara mandiri bagi bapaslon,” pungkasnya.

(yan)

Advertisement