KabarKawanua, MINUT – Adanya laporan mengenai dugaan ijazah palsu salah satu Calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy, warga Airmadidi, pada Selasa 8 September 2020 lalu.
Bawaslu Minahasa Utara sebut, laporan ini bukanlah suatu pelanggaran dalam pemilihan.
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran. Jumat, (18/9/2020).
“Kami telah lakukan pemeriksaan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” jelasnya
(yan)