KabarKawanua, MINUT – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut), terhitung sejak tanggal 26 September – 5 Desember 2020.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara mengimbau partai politik agar dapat membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), diantaranya berupa baliho calon dan bendera partai.
Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail. bahwa, APK yang nanti akan disiapkan KPU. Jadi, dihimbau kepada LO untuk menurunkan baliho dan bendera yang sudah terpasang.
“Bawaslu juga bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membersihkan APK jika tidak dibersihkan oleh parpol,” ujar Ismail, Jumat (25/9/2020).
Ismail juga berharap, agar seluruh peserta Pilkada bertanggung jawab untuk membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang, sebelum ditertibkan, pungkasnya.
(yan)