KabarKawanua, MINUT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan SH MH, Minggu (11/10/2020). Melakukan kunjungan kerja di Kantor Basaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk memantau sekaligus memberikan penguatan kapasitas kepada pengawas pemilu di Kabupaten Minahasa Utara hingga sampai jajaran pengawas Kecamatan/Desa.
Kedatangan Ketua Bawaslu RI Abhan SH,MH dan jajaran Bawaslu Sulut disambut langsung dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Simon SH Awuy,Rocky Ambar SH dan Kepala Sekretariat Bawaslu Minut Michael S. A. Polii, ST berserta seluruh jajaran panwascam se-Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada Bawaslu Minut dan jajaran pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang sampai hari ini sudah melakukan pengawasan tahapan pilkada ini.
“Kendati hampir 3 bulan sejak maret dinonaktifkan dan pertengahan juni baru aktifkan kembali,rekan-rekan Panwascam berkenan bergabung kembali bersama bawaslu. Saya kira ini sebuah dedikasi dan pengabdian yang luar biasa,”ujar Abhan.
Menurut Abhan, jajaran pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa adalah garda terdepan untuk menyukseskan Pilgub Sulut dan Pilbup Minut yang memasuki tahapan masa kampanye.
“Sebab ketika sebagian orang tidak berani keluar,tidak berani berinteraksi tetapi rekan-rekan Panwascam turun melakukan tugas pengawasan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi Covid-19,”katanya.
LanjutAbhan,sebelumnya jajaran pengawas pemilu fokus mengawasi substansi elektoral, maka Pilkada di masa pandemi Bawaslu mendapatkan dua tugas penting, yakni substansi elektoral seperti DPT ganda, ujaran kebencian, sara dan juga mengawasi yang sifatnya non elektoral yaitu mengawasi protokol kesehatan.
Di akhir sambutannya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan PKPU Nomor 13 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menghentikan atau membubarkan kampanye kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
“Jajaran Bawaslu harus bertindak jika ditemukan ada paslon dalam kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran secara tertulis,kurun waktu 1 jam masih melanggar segera bubarkan dan berkoordinasi dengan Kepolisian. Jangan biarkan potensi penyebaran Covid-19 pada masyarakat yang ikut dalam kampanye tersebut,”tutupnya.
Menutup kegiatan tersebut,Komisioner Rocky Ambar menyampaikan terima pada ketua bawaslu RI yang sudah berkenan meluangkan waktu berkunjung di Kabupaten Minahasa Utara dan memberikan penguatan kelembagaan di Bawaslu Minut.
“Suatu kehormatan bagi kami keluarga besar Bawaslu Minut bisa bertatap muka secara langsung dengan pak ketua,bisa mendengarkan arahan/wejangan. Sehingga ini menjadi suatu nutrisi semangat kami dalam menjalankan tugas dimana kabupaten minahasa utara merupakan salah satu kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah Bupati dan wakil bupati,”ungkap Ambar.(yan)