KabarKawanua, MINUT – Menjelang pelaksanaan Pilkada yang menyisakan dua bulan lagi, tahapan demi tahapan terus dilakukan para penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Minut demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas.
Salah satu tahapan yang paling krusial yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dimana, Senin (12/10/2020). KPU Minut melakukan Rapat koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu Minut dan Disdukcapil dalam rangka persiapan penetapan DPT Pilkada 9 Desember.
Bawaslu Minut yang hadir melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail yang turut hadir berharap di 2020 ini DPT kita tidak lagi menjadi sumber masalah, sehingga diharapkan Disdukcapil Minut memberikan data DPT sesuai dengan data yang ada.
“Kita wajib mensinergikan daftar pemilih secara maksimal, karena hak pilih warga negara merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi, siapa menghilangkan maka sanksinya pidana,” tegas Ismail.
Rahman Ismail mencontohkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam DPT dan sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT. Hal inilah yang harus kita hindari dikarenakan DPT ini sangat urgen, dan memiliki potensi kerawanan.
“Kami pertegas kepada Didukcapil untuk memberikan data progres perekaman wajib KTP, serta peristiwa kependukukan dan peristiwa penting yakni data pindah keluar dan pindah masuk serta meninggal dunia,” tutup Ismail.(yan)