KabarKawanua, MINUT – Polres Minahasa Utara (Minut) dan Pemkab Minut menggelar Apel pagi pelaksanaan disiplin masyarakat terkait penggunaan masker dan operasi yustisi gabungan TNI AD, Pol-PP dan Dinas Perhubungan, di Bundaran Zero Point Sukur Matungkas, Jumat (16/10/2020).
Operasi yustisi ini, mengacu pada Perbub No 45 Tahun 2020, guna memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan Covid-19. Namun, apabila ada yang melanggar, tetap akan dilakukan penegakan hukum dan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker. Berupa, melafalkan pancasila, menyanyikan lagu nasional dan push up untuk pria.
Dalam operasi yustisi tersebut, dilakukan sidang secara langsung bagi pelanggar lalulintas yang tidak memakai helm maupun tidak memiliki SIM dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Saat memimpin apel, Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey S.STP MAP mengatakan, dalam yustisi kali ini, saya berterima kasih karena boleh berkesempatan bersama pimpinan-pimpinan, dan sesuai kesepakatan hari jumat ini adalah hari penindakan.
“Senin, Rabu dan Jumat, adalah Penindakan. Sementara, Selasa, kamis dan Saptu, adalah Himbauan. Dan ini dilakukan berdasarkan Perbub nomor 45 tahun 2020, jadi masyarakat dihimbau agar terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Teknisnya sudah diatur dengan baik dan kita tinggal melanjutkan saja,” tandasnya.
Sementara Kapolres Minut, AKBP Grace D. Rahakbau, S.I.K mengatakan tujuan pelaksanaan operasi yustisi gabungan ini untuk menekan angka kematian di Minut karena covid-19.
“Kemudian kita lihat bahwa pasien covid di wilayah Minut ini semakin menurun dan ini hal-hal positif yang harus kita tingkatkan, masyarakat semakin sadar maka kita percaya bahwa Minut akan bebas dari covid-19,” pungkasnya.
Turut hadir dal kegiatan tersebut, Ketua PN Airmadidi Muhammad Sholeh MH, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Penghubung Kodim Bitung Mayor Inf Richard Pusung, dan Ketua DPRD Minut Denny Lolong S.Sos.(yan)