KabarKawanua, MINUT – Untuk mencegah adanya klutser baru dalam menghadapi libur dan cuti bersama selama 5 hari, dimulai pada tanggal 28-30 Oktober 2020 ditambah hari Sabtu dan Minggu. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.
Imbauan tersebut disampaikan langsung Pjs Bupati Minahasa utara Clay June Hendrik Dondokambey SSTP MAP, lewat Surat Edaran Nomor 456/BMU/X/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 440/5876/SJ tertanggal 21 Oktober 2020. Edaran itu juga ditujukan kepada seluruh Camat dan Hukumtua/Lurah Se-Minahasa utara.
Dalam edaran itu, Clay meminta agar Dihimbau kepada masyarakat Minut untuk tidak melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga dirumah selama masa libur dan cuti, serta mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sementara, kepada masyarakat yang akan melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni, menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covi d-19.
“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” bunyi salah satu poin edaran itu.
Edaran itu juga menyatakan, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan pemeriksaan swab PCR atau Rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.
Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina yang difasilitasi oleh pemerintah.
Setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di semua level.
Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
Selanjutnya, edaran itu juga meminta pemerintah setempat untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.
Peran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum juga diminta untuk diperkuat.(yan)