Manado, KabarKawanua – Komisioner KPU Kota Manado, Abdul Gafur Subaer meminta masyarakat berperan aktif mengecek nama masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, pengecekan ini tidak hanya untuk kepentingan Pilkada 9 Desember 2020 nanti, tetapi juga mengantisipasi agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih lima tahun depan.
“Silakan dicek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui DPT yang sudah ada di masing-masing kantor kelurahan termasuk sudah diinformasikan melalui pengeras suara oleh PPS,” ujar Gafur, Jumat (30/10)
Jika dalam pengecekan ada keselahan nama atau alamat yang ada dalam DPT, masyarakat bisa melakukan koreksi melalui PPS yang ada di Kelurahan masing-masing.
Koreksi tersebut menurutnya, berlaku hingga tanggal 6 Desember atau H-3 sebelum hari pemungutan suara berlaku. Demikian kepada masyarakat dengan kategori pemilih aktif tetapi tidak terdaftar diberikan waktu kapan saja untuk melapor dan dimasukan sebagai daftar pemilih.
“Kami tidak mau ada warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, dan KPU tidak mau ada yang bukan warga Manado terdaftar sebagai pemilih, sehingga dibutuhkan kerjasamanya untuk melihat akan hal ini,” pungkasnya.(anq)