Politik dan Pemerintahan Tomohon

Korban Cacat Akibat Pemasangan Baliho JGE-VB, Menggugat Wali Kota Tomohon dan Putrinya

KABARKAWANUA, TOMOHON – Kejadian Naas dialami seorang oknum tenaga kontrak (nakon) Pemkot Tomohon bernama Chrissolid Wihyawari.

Pada waktu itu Chris yang bekerja di Pemadam Kebakaran ini nyaris meregang nyawa usai tersengat listrik, pada diperintahkan untuk memasang baliho Paslon JGE-VB, Sabtu (6/9/2020) malam.

Dilansir dari TribunManado.co.id, terkait hal ini Kepala Kasat Pol PP Tomohon Syske Wongkar membenarkan adanya insiden tersebut.

Korban yang keseharian bekerja sebagai petugas damkar, ditugaskan memasang baliho milik Pemkot Tomohon.

“Beliau memang ditugaskan pasang baliho milik pemkot,” ujar Wongkar.

Setelah dua bulan berlalu, akhirnya
Langkah hukum pun dilakukan Chrisolid Wihyawari, lewat gugatan perdata sebagai korban kecelakaan dari pemasangan baliho tersebut.

Melalui Tim Kuasa Hukum Schramm and Partners Law antara lain Louisc Carl Schramm SH,MH, Christy A.Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y.Londah SH mengatakan, “Perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn dan akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang,” kata Schraman.

Kuasa hukum mengatakan pula, “Klien mengalami kerugian Rp  7.7 miliar, sehingga perlu ada rasa keadilan klien,” tambahnya.

Gugatan kerugian materil dan in materil senilai 7,7 miliar rupiah kepada Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar (tergugat I), Sekretaris Pol PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan (tergugat II), Walikota Tomohon Jimmy F Eman (tergugat III).

Selain itu, Calon Walikota Tomohon JGE (turut tergugat I) dan Virgie Baker (turut tergugat II) sebagai pemilik baliho yang dipasang, padahal tidak sesuai tupoksi sebagai nakon di Pemkot Tomohon.

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2020) di Rumah Kediaman dari Chriss yang terletak di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.

Dalam konferensi pers itu, dihadiri juga Chriss sebagai korban, istri Chriss, orang tua angkat Chriss, serta ibu mertua dari korban.

Sementara, orang tua angkat Chriss, yakni Henry Rumajar memberikan pengakuan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.

“Pada malam seusai kejadian, saya didatangi Kasat Pol PP Tomohon dan mengajukan permintaan untuk merahasiakan pemasangan baliho JGE-VB yang yang berakibat kecelakaan. Juga Kasat Pol PP saat itu mengakui jika pemasangan ini atas perintah atasan. Momen ini terjadi sekitar Jam 02.00 wita (subuh) di RS Bethesda tanggal 6 Oktober 2020,” sebut Henry.

Advertisement