KABARKAWANUA.COM – Sidang pertama gugatan Chrissolid Wihyarwari yang mnejadi korban tersengat listrik akibat pemasangan baliho salah satu pasangan calon (paslon) berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano.
Namun yang tergugat enggan untuk menghadiri sidang pertama hari ini, Senin (16/11/2020). Para tergugat yang tidak hadir yakni; tergugat 1, Kasat Pol PP Syske Wongkar, tergugat 2 Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, serta tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman dan turut tergugat 1, Jilly Gabriella Eman dan turut tergugat 2, Virgie Baker.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH (pengganti sementara Ketua Majelis La Ode Arsal Kasir SH), Anggota Frans WS Pangemanan, SH, MH, Anita R.Gigir SH.
Chrissolid Wihyarwari dihadiri Tim Kuasa Hukum, Schramm and Partners Law Firm yang terdiri Louisc Carl Schramm, S.H., MH., Christy A. Karundeng, SH., Vebry Try Haryadi, SH., Jemmy Y. Londah, SH.
Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari SH, mengatakan pihaknya akan memanggil kembali para tergugat, agar menghadiri sidang berikutnya pada tanggal 23 November 2020.
“Kita akan panggil lagi pihak tergugat 1, 2, 3 dan para tergugat 1 dan 2 untuk panggilan kedua,” kata Majelis Hakim sambil menutup sidang pertama.
Sementara Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap pada sidang berikutnya, para tergugat bisa hadir.
“Untuk sidang berikutnya, baik tergugat maupun turut tergugat kami harap bisa hadir dan sidang bisa berjalan lancar pada pekan depan,” kata Tim Kuasa Hukum.
Tim kuasa hukum juga menambahkan, bilamana pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir sampai panggilan ketiga dalam persidangan, maka hakim akan putus secara Verstek, artinya putusan mengabulkan seluruh gugatan tanpa hadirnya pihak tergugat dan turut tergugat.