Manado, KabarKawanua – Teka-teki soal akan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW), di Lembaga DPRD Kota Manado, akhirnya terjawab sudah.
Hal ini terbukti, dengan dikeluarkannya SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Nomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020, tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Manado, Fraksi Partai Demokrat atas nama Franseska L.J Kolanus (FJK), dan telah diterima Dewan Pimpinan daerah (DPD) PD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan Minggu (29/11) sore tadi, di salah satu Rumah Makan yang berada di Kelurahan Tikala, Sekretaris DPD PD Sulut, Billy Lombok, mengatakan bahwa dikeluarkannya SK PAW ini karena DPP menganggap yang bersangkutan telah melanggar AD/ART Partai.
“DPP menganggap bahwa Saudari Franseska Kolanus telah dengan sengaja melangar aturan yang ada di Partai Demokrat, dimana dirinya dianggap tidak mendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh partai,” ungkapnya.
Billo sapaan akrab Sekretaris DPD PD yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi ini, menjelaskan bahwa dengan dikeluarkanya SK PAW atas nama FJK ini, secara otomatis yang akan menggantikan posisinya di lembaga Legislatif Kota Manado, adalah peraih suara terbanyak kedua di dapil Singkil/Mapanget.
“Yang akan menggantikan Saudari Franseska L.J Kolanus di DPRD Kota Manado, adalah Cicilia Londong, yang notabene merupakan peraih suara terbanyak kedua di dapil Singkil/Mapanget,” jelas Billo.
Hadir dalam jumpa Pers Partai demokrat kali ini, Sekretaris DPD PD Sulut, Billy Lombok, anggota DPD PD, Linda Somba, Anggota DPC PD Kota Manado, Lilly Walandha dan Vanda Pinotoan.(AnQ)