KabarKawanua, MINUT – Polres Minahasa Utara (Polres Minut) melalui Tim Resmob yang di pimpin Kasatreskrim AKP M Answar Nur SIK, Senin (30/11/2020). Berhasil menangkap Lelaki VP alias Vanbasten alias Ipang (30) warga Kelurahan Airmadidi Atas, Lingkungan 6, Kecamatan Airmadidi.
VP alias Ipang ini, diketahui telah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap perempuan YB alias Yuliana Balo (48) Warga yang sama.
Dari keterangan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK MSi, penangkapan berawal dari Laporan Polisi No: 684/XI/ 2020/ Sulut/Minut pada tanggal 28 November 2020 oleh pelapor Astuti yang merupakan pacar tersangka Vanbasten Padoma alias ipang (30) dan telah memiliki anak usia 6 bulan dari hasil hubungan mereka. Namun, hubungan mereka tidak direstui orang tua Astuti.
Tersangka ketika mendengar bahwa anaknya, hasil hubungan gelap dengan perempuan yang bernama Astuti (pelapor) akan dibawah ke Sanger, maka dengan emosi pelaku langsung mendatangi rumah pelapor dengan membawa golok serta pisau pada pukul 22.00 wita.
Saat itu pelapor sedang bermain handphone didalam kamarnya kemudian rekannya (OT) masuk kedalam kamar dan menyampaikan kepada pelapor bahwa ada Terlapor (Ipang) memberhentikan sepeda motor didepan rumah, maka pelapor langsung menyuruh rekannya OT untuk mengunci pintu depan. Namun, sebelum pintu terkunci, tiba-tiba tersangka langsung mendobrak dan menerobos masuk kedalam kamar sambil memegang parang ditangan kanan dan pisau ditangan kiri dan mengatakan “ngoni kita mau lihat anak tidak dikase”, saat itupun tersangka langsung memukul dengan parang di bagian punggung pelapor. Kemudian, tersangka keluar dari dalam kamar dan mengejar Ibu dari Pelapor Yuliana Balo (48) selaku korban dan langsung memotong dengan parang dibagian kepala sebanyak 1 kali hingga menyebabkan korban terjatuh ketanah. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali membacok dibagian kepala sebelah kiri hingga korban tidak sadarkan diri, “jelas Rahakbau.
Lanjutnya, Karena merasa takut Pelapor langsung berlari menuju rumah dari Kakek (Opa Tole) meminta pertolongan untuk diantar ke Polres Minahasa Utara.
“Untuk Tersangka sudah kami dapatkan di daerah perkebunan Airmadidi dimana Tersangka akan turun Kerumah keluarga Tersangka, “kata Polwan berdarah Ambon ini.
Saat ini Korban dirawat di RS Walanda Maramis diruang ICU dalam keadaan kritis.
Sementara, pelaku dikenakan Pasal 345 Sub 353 (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(yan)