KABARKAWANUA.COM – KOMISI Pemillihan Umum (KPU) Kota Tomohon benar-benar tunjukkan sebagai lembaga netral dan berintegritas dalam pelaksanaan Pilkada.
Terbukti tidak netral, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Paslaten Satu, dicopot.
Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang kode etik yang digelar KPU Tomohon atas dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
Anggota KPU Tomohon, Stenly Kowaas selaku Komisioner Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan Ketua KPPS Paslaten 1, telah diberhentikan.
“KPU tidak akan mentolerir terkait netralitas dan integritas dalam tubuh jajaran KPU Tomohon”
“Kami tidak main-main. Jika kedapatan seperti itu, kami akan tindak tegas,” ujar Kowaas kepada media ini sore tadi Selasa (1/12) melalui telpon selular.
Dihimbaunya, agar KPPS tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara. “Kalau ada laporan seperti itu, kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal,” sebut Kowaas.
Kepada masyarakat, dia meminta untuk tidak ragu-ragu memberikan laporan kepada pihak KPU Tomohon.
Diketahui pula sekarang ini KPU Tomohon sedang memproses 2 PPS dan 1 Sekertariat PPS.
1 kasus Ketua KPPS yang sudah diberhentikan.
“Gelad pleno akan kami lakukan lagi untuk menyelesaikan 2 KPPS terkait kasus yang sama,” tandasnya.