Berita Utama

Tak Punya Legal Standing, Kuasa Hukum AA-RS Yakin Permohonan Paham Ditolak MK

Kuasa Hukum AA-RS Steven Sakeon, saat diwanwancarai di depan Mahkamah Konstitusi.(ist)

Jakarta, KabarKawanua – Bentuk ketidakpuasan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan yang dikenal dengan jargon PAHAM, atas hasil penetapan KPU Kota Manado terhadap Paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sebagai Paslon yang memiliki suara terbanyak, berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, sebelum masuk tahapan persidangan, proses Permohonan (gugatan) harus diverifikasi apakah memenuhi Pasal 158 UU Nomor 10 thn 2016 atau tidak.

“Kami yakin permohonan Paslon PAHAM akan ditolak MK,” optimis Steiven. B. Zeekeon, SH dan Rangga Trianggara Paonganan SH, kepada wartawan, Selasa (19/1) dari Jakarta.

Menurut Kuasa Hukum AARS, gugatan yang dibuat oleh paslon nomor urut 4 tersebut, tidak memiliki Legal Standing.

“Terkait Permohonan PAHAM, kami selaku kuasa hukum pihak AA-RS sudah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 thn 2020. Bahwa untuk permohonan Paslon PAHAM, maka sudah sangat jelas tidak memiliki Legal Standing. Permohonan tidak memenuhi persyaratan, karena sesuai Pasal 158 UU Nmr 10 thn 2016, untuk Kota Manado dengan Penduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang batas mengajukan Permohonan di MK yaitu 1 persen sedangkan selisih suara antara PAHAM dengan AARS, selisihnya 9 persen,” urai Sekeon.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum AA-RS menilai permohonan PAHAM juga kabur (Obscur Lible).

“Permohonan pemohon juga kabur karena sesuai PMK 6 thn 2020 Pasal 8, sudah sangat jelas sistimatika permohonan yaitu pemohon harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon (KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon, akan tetapi dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut, namun pemohon hanya mendalilkan soal pola Terstruktur, Sistematis dan Massif dan dugaan pelanggaran kampanye, dimana hal tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” tegas Sekretaris P/KB Wilayah Manado Utara Satu sekaligus Sekretaris P/KB Rayon Manado ini.

Akibat dari permohonan yang tidak memiliki legal standing dan permohonan kabur dan tidak jelas maka pasti kata Zekeon, permohonan PAHAM akan N.O.

Sementara itu Wakil Ketua DPC PDIP Manado Jefry ‘Topa’ Polii, menambahkan kehadiran mereka di MK, bukan untuk sekedar melawan gugatan PAHAM namun lebih dari itu untuk mengamankan mandat warga Manado bagi AA-RS.

“Kami hadir disini bukan hanya sekedar melawan permohonan PAHAM, tapi juga menjaga suara dan kepercayaan masyarakat Manado yang sudah mempercayakan AA-RS, untuk menjadi walikota dan wakil walikota,” ujarnya yang turut diamini Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut.

Terpisah Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu, menginformasikan, untuk agenda persidangan akan dimulai tanggal 18-20 Januari, diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.

“Sidang pemeriksaan berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu,” ujarnya.

Nantinya lanjut Rondonuwu, pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara atau tidak, dilaksanakan pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Untuk Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.(AnQ)

Advertisement