Manado, KabarKawanua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Manado diruang paripurna dewan, Kamis (4/2/) siang.
Ketua DPRD Manado Dra. Aaltje Dondokambey MKes secara resmi melantik Cicilia Longdong sebagai Anggota DPRD Manado menggantikan Franseska Kolanus.
Cicilia Longdong menggantikan Franseska LJ Kolanus berdasarkan usulan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) DPP Demokrat Nomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020.
Surat ini kemudian ditindaklanjuti melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Franseska LJ Kolanus sebagai Anggota DPRD Manado dan Peresmian Pengangkatan Cicilia Longdong sebagai Anggota DPRD Manado masa jabatan 2019-2024.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Manado Adi Zainal Abidin membacakan surat masuk.
Kepada wartawan seusai pelantikan, Cicilia Longdong menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak.
“Terima kasih untuk DPP Partai Demokrat, DPD Sulut dan DPC Manado yang sudah mengakomodir dan mempercayakan saya sebagai anggota dewan. Terima kasih juga kepada Ketua DPRD, pimpinan dan anggota serta kepada Banmus DPRD yang telah mengagendakan pelantikan ini,” katanya.
“Syukur saya kepada Tuhan dan pada prinsipnya saya siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Saya juga siap melanjutkan tugas dan pengabdian yang selama ini telah dilakukan dengan baik teman saya Franseska Kolanus di DPRD Manado,” seloroh Cicilia Longdong.
(Liputan Khusus)