Manado, KabarKawanua – Kasus Pengadaan mesin pembakar sampah atau yang lebih dikenal dengan nama Incenerator, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, ternyata telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Pemerintah Kota Manado.
Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH didampingi Kasi Intelijen Hijran Syafar. Dikomandoi Parsaoran Simorangkir (kasi pidsus), Rabu (24/02) kemarin, telah memeriksa Sekretaris Kota Manado ( Miclker Lakat) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Manado Sonny Rompas sebagai saksi kasus pengadaan insinerator pada Dinas Lingkungan Hidup kota Manado tahun 2019.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Manado memeriksa kedua pejabat tersebut karena berkembang isu mereka mengetahui sejak awal adanya Penunjukan Langsung dan penggiringan rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut,” kata Maryono dalam rilisnya, Kamis (25/2).
Dijelaskan, dugaan penyimpangan pengadaan 4 unit insinerator umum dan 1 unit insinerator medis berbandrol 11 milyar pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019 lalu, bermula dari Penunjukan Langsung/PL oleh pengguna anggaran/Kepala Dinas, tanpa kajian teknis yang jelas terhadap rekanan, yang pada awal lelang sudah dianulir oleh panitia lelang/ULP, dengan alasan waktunya sudah mendesak dan barangnya sangat dibutuhkan.
“Kejanggalan lainnya adalah meskipun masa kerja sudah ditambah sampai pertengahan Januari 2020 tapi pekerjaan belum selesai namun dana sudah dicairkan 100 persen. Kemudian terjadi polemik antara para pelaksana proyek dengan Kepala Dinas, yang mempersoalkan belum atau telah dibayarnya pekerjaan tersebut. Yang berujung adanya blokade/dikuncinya insinerator tersebut oleh salah satu rekanan sehingga sempat tidak dapat difungsikan dan ternyata sampai sekarang tidak dapat dioperasikan secara optimal,” ungkapnya.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut, Kajari Manado juga menjelaskan bahwa Penyidik Kejari, sudah berkoordinasi dengan pihak Politeknik Negeri Manado, untuk segera turun kelapangan agar memeriksa kondisi insinerator yang diduga bermasalah tersebut.
“Apakah barang tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis/bestek yang ditentukan dalam kontrak atau tidak,” ucapnya.
Kepala Kejari Manado menegaskan akan memeriksa semua pejabat atau pihak-pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Namun kami juga menyadari adanya kendala tidak semua saksi bisa hadir karena ada didaerah lain dan minta diperiksa di kota di mana mereka berdomisili,” tandas Kajari Maryono.(red)