TALAUD

Kejaksaan Endus Kasus Mahkota Ratu Taroda

KASUS MAHKOTA: Tampak Kejaksaan dan Pemkab Talaud dengan Mahkota Ratu Taroda.

KabarKawanua.con, TALAUD — Teka-teki soal keberadaan Dua Mahkota Ratu Taroda yang sudah menjadi kasus pada pemerintahan lalu(Bupati SWM,red), kini sudah mulai terjawab.

Pasalnya, dua Mahkota Ratu Taroda yang dibeli dengan menggunakan APBD Kabupaten Talaud itu, saat ini kasusnya sudah dibongkar oleh pihak Kejaksaan Negeri Melonguane.

Namun hingga kini baru satu Mahkota Ratu Talaud yang berhasil diungkap. Dan mahkota tersebut sudah dikembalikan oleh Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip(SWM). Sedangkan satunya masih menunggu pengembalian dari ibu SWM.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nomor, 24/P./TH.17/FD./02.21 Pada Rabu (24/03/2021) barang berupa mahkota itu sudah dikembalikan salah satunya.

“ Diucapkan terima kasih kepada eks Bupati Talaud Ibu SWM, yang telah mengembalikan mahkota sebagai aset daerah bernilai sekira Rp. Rp. 300 juta lebih,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasie Pidsus) Muhammad Amin, SH bersama Tim penyidik Kejaksaan Talaud.

Lanjutnya, mahkota tersebut sudah menjalani tes pengujian di pengadaian Melonguane dan hasilnya masih asli. Kami masih menunggu satu Mahkota lagi.

Hadir dalam pengetesan keaslian mahkota di pengadaian Melonguane, Kepala Dinas Pariwisata, Kabag Aset Daerah, dan Pihak Kejaksaan. Satu mahkota yang dikembalikan tersebut disimpan di Berangkas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Talaud.

Diketahui Pengadaan mahkota, baju dan Iainnya yang melekat dalam gelar yang diberikan para Pentua Adat kepada Bupati SWM lalu, selaku “Marambe Siangian Ratun Porodisa” dan menurut eks Bupati SWM pada pernyataanya waktu itu, selesai menjabat sebagai Bupati Talaud akan melepaskan gelar. Maka semuanya akan dikembalikan dan menjadi aset daerah.

“ Jadi baru Satu Mahkota yang dikembalikan mantan Bupati Talaud SWM. Kita menunggu etika baik dari ibu SWM yang masih menyimpan mahkota yang Satunya lagi. Jika tidak dikembalikan maka proses hukum akan tetap jalan,” pungkasnya.

Diketahui, jika mahkota tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah maka sanksi pidananya berupa penggelapan aset atau korupsi. Papar Amin kepada awak media, kemarin. (Fredi Tatuu)

Advertisement