KabarKawanua.com, MINUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), memusnahan barang bukti (Babuk) untuk kasus tindak pidana umum (Pidum) dan pidana Narkotika atau obat-obatan terlarang untuk 3 bulan terakir dari Januari hingga Maret 2021 yang telah memiliki keputusan kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Rabu (24/3/2021) di lapangan parkir Kantor Kejari Minut.
Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus pidana sepanjang 3 bulan terakhir yakni Januari hingga Maret 2021.
“Untuk Perkara Penganiayaan dan pembunuhan selalu menjadi mayoritas saat ini di Minut. Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda yang dilakukan rutin setiap 3 bulan sekali oleh Kejari Minut,” beber Kajari.
Lanjut Kajari, untuk Babuk yang dimusnahkan berupa pakaian korban dan sajam dari 14 kasus pidana yang sudah disidangkan. Kemudian ada berupa barang bukti terhadap 4 perkara golongan Narkotika kelas 1 jenis shabu-shabu sebanyak 1,06 gram dan 1 perkara obat terlarang jenis trihexypenidil sebanyak 16 butir.
“Jadi untuk 3 bulan terakir dari Januari hingga Maret 2021 terdapat 18 kasus terdiri dari 14 Kasus Pidum dan 4 kasus Narkotika,” ungkap Widyastuti.
Turut hadir dalam pemusnahan Babuk tersebut, Wakil Ketua PN Airmadidi Juply S Pansariang SH MH dan Pemkab Minut, Kasat Reskrim Fandy Bau SIK dan Insan pers Minut.(yan)