Berita Utama Manado

Walikota dan Wakil Walikota Terima Pengembalian Dana tak Terpakai dari KPU dan Bawaslu

Walikota Manado, Andrei Angouw, didampingi Wakil Walikota Richard Sualang bersama Sekot, saat menerima pengembalian dana dari KPU dan Bawaslu.

Manado, KabarKawanua – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Senin (17/5) siang tadi, menerima pengembalian dana pelaksanaan Pilkada yang tidak terpakai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Kami menerima pengembalian dana  yang tidak digunakan oleh penyelengara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu kota,” kata Walikota Manado, Andrei Angouw, didampingi Wakil Walikota Manado, Richard Sualang di Manado, di ruang kerjanya.

Walikota Andrei Angouw, mengatakan sesuai dengan aturan, dana Pilkada yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini, Pemkot Manado.

Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, di kesempatan yang sama mengatakan, pengembalian dana yang tidak habis terpakai itu, adalah berdasarkan pada PP 54/2019 yang diubah dengan PP 41/2020 dan keputusan KPU nomor 7/2021.

“Mengacu pada semua aturan tersebut, kami mengembalikan dana Pilkada yang tidak terpakai, sekitar 1,8 miliar kembali ke kas daerah,” jelas Wowor.

Ketua KPU dua periode itu mengatakan, pengembalian sudah dilakukan sejak pekan lalu dan Senin (16/5) diserahkan secara simbolis.

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda mengatakan, pihaknya mengembalikan dana yang tidak terpakai sebesar Rp19,8 juta.

“Itu adalah dana yang tidak terpakai selama tahapan Pilkada, maka sesuai aturan kami mengembalikan ke kas daerah kota Manado,” kata Kawinda.

Perlu diketahui, untuk pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Manado, menerima dana hibah dari Pemkot Manado, sebesar 41 miliar, sedangkan Bawaslu, menerima total 13 miliar, yang digunakan sejak dimulainya tahapan Pilkada 2020 lalu.(anQ)

Advertisement