Manado, KabarKawanua – Buntut laporan Aduan dengan nomor B/50/VIII/2021/Sek.Urban Malalayang, oleh Riedel Sanny Mongisidi selaku Direktur PT. Bangun Minanga Lestari pada Selasa (31/08) lalu, kini belanjut ke Polda sulut.
Erick Mongisidi, S.H, besok Jumat (3/9) siang, didampingi tim Kuasa Hukumnya Maximus Watung, S.H, M.H, Steven E Rompis, S.H dan Rangga Paonangan, S.H, beserta puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Bersatu Lawan Kriminalisasi (KODRATI), akan melaporkan Direktur PT. BML, Riedel Sanny Mongisidi.
“Kami akan melakukan pelaporan aduan kepada lelaki Riedel Sanny Mongisidi dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Memaksakan Kehendak, sesuai dengan Pasal 335 Ayat (1), KUHPidana,” Ungkap Steven Rompis selaku Kuasa Hukumnya.
Hal tersebut menurutnya, karena Riedel telah melakukan sejumlah perlakuan yang terindikasi kuat memaksakan keinginannya untuk mempidanakan Warga Desa Sea.
“Lelaki Riedel terkesan dengan sengaja menggunakan segala cara, secara melawan hukum tanpa hak dan kewenangan, memaksa sejawat kami Advokat Erick mongisidi untuk tetap melanjutkan proses laporan dugaan Tindak Pidana kepada tujuh orang warga Desa Sea, padahal sejak 3 Mei 2021, sejawat kami sudah bukan lagi Kuasa Hukum yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara itu, Rangga Paonangan, S.H mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), terkait dugaan kriminalisasi profesi Advokat yang dilakukan lelaki Riedel.
“Karena yang dilaporkan adalah Advokat PERADI, maka kami saat ini sedang berkoordinasi dengan DPN dan DPC PERADI,” Ungkapnya.
Disisi lain, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan kuat “main mata” antara Kapolsek Urban Malalayang dengan Riedel, selaku Direktur PT. BML.
“Kami menduga ada unsur “main mata” antara pihak Riedel dan Kapolsek Malalayang, Sebab, ada kejanggalan yang kami temui diantaranya, laporan yang dilakukan oleh Riedel pada tanggal 28 Agustus 2021, dipanggilan juga pada tanggal dan hari yang sama, dengan mengabaikan MoU antara Mabes Polri dengan DPN PERADI, tanggal 27 Februari 2012, tentang Proses Penyidikan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokat”, Tutupnya.(red)