Manado, KabarKawanua – DPRD dan Pemerintah Kota Manado menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di Sekretariat DPRD Manado, Kamis (16/9) sore.
Sebelum penetapan dan penandatanganan surat keputusan, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD membacakan laporan hasil pembahasan bersama TAPD Pemkot Manado.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD, Wali Kota Manado, dan Sekretaris Kota Manado selaku Ketua TAPD bergantian menandatangani surat keputusan persetujuan dan berita acara peraturan daerah (Perda) APBD-P tahun 2021 yang disaksikan seluruh peserta rapat paripurna.
Wali Kota Manado Andrei Angouw, saat membacakan pendapat akhir mengatakan, banyak anggaran dalam APBD-P tahun 2021 ini masih bergelut dengan biaya penanganan Covid-19.
“Terima kasih kepada badan anggaran (Banggar) DPRD Manado dan TAPD Pemkot Manado dibawah pimpinan Pak Sekot yang sudah membahas ranperda perubahan APBD ini sehingga hari ini bisa ditetapkan,” kata Wali Kota.
Wali Kota juga mengapresiasi Banggar dan TAPD atas partisipasi dalam membahas anggaran-anggaran secara detail secara menyeluruh.
“Semoga apa yang telah ditetapkan ini bisa mewujudkan Kota Manado yang semakin baik,” ujarnya
Diketahui hadir langsung dalam Paripurna perwakilan dari 5 fraksi DPRD Manado, perwakilan kepala OPD, serta insan Pers. Paripurna digelar secara daring maupun tatap muka langsung.
(Liputan khusus)