KabarKawanua.com, MINUT – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Minahasa Utara, menyoroti proyek proyek pembangunan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata (PJKC) dari APBN berbanderol 3,8 yang dikerjakan CV. Bina Karya Mandiri di kompleks zero poin Minahasa yang diduga tidak mengantongi Izin atau Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) dari instansi terkait.
Ketua GMBI Distrik Minahasa Utara Harry M Pinangkaan mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan PJKC harus dihentikan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah diganti dengan PBG yang dikeluarkan oleh instansi teknis. Komplain terhadap pembangunan PJKC tersebut menurutnya bukan untuk menghalang – halangi pembangunan di Minahasa Utara, tetapi lebih kepada upaya untuk memberikan kesadaran kepada pihak ketiga agar taat aturan.
“Bangunan yang akan dibangun ini adalah fasilitas publik dan menggunakan uang negara, untuk itu semua administrasi perijinan sejatinya harus diselesaikan pihak ketiga sebelum memulai pembangunan. Terlebih PBG yang mempunyai peranan sentral, sebab pelaksana proyek harus menunjukan fungsi dan teknis bangunan sebelum dikeluarkan persetujuan oleh instansi teknis.”ungkap Pinangkaan, Minggu (6/11).
Ia juga menyoroti kepala dinas perdagangan yang melibatkan bupati untuk peletakan batu pertama pada pekerjaan proyek yang belum mengantongi ijin. Ini menurutnya suatu kekeliruan atau ajang carimuka salah tempat yang pada ujungnya dapat merusak citra dan wibawa bupati sebagai kepala daerah.
“Ini suatu pelanggaran dan pelecehan terhadap kepala daerah, sebab Bupati terkesan diperalat oleh kepala dinas untuk memuluskan pekerjaan ilegal yang belum mengantongi ijin lengkap. Hal ini sangat kami tentang dan akan terus kami lawan demi menjaga marawah dan wibawah bupati sebagai kepala daerah,” jelasnya.
Sementara kepala dinas Perkim Minahasa Utara Donald Tintingon saat dikonfirmasi usai peletakan batu pertama membernarkan jika ijin proyek tersebut masih berproses terutama peralihan IMB ke PBG masih menunggu Perda.
“Saat ini kami masih menunggu Perda terkait peralihan IMB ke PBG”,ungkap Tintingon.
Ketua LBH GMBI Wilter Sulut, Fahry Lamato,SH Menanggapi hal ini ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Wilter Sulawesi Utara Fahry Lamato, SH, angkat bicara. Menurutnya pernyataan Kadis Perkim Minut Donald Tintingon terkait ijin masih berproses menurutnya terlalu sederhana, seharusnya Kadis Perkim menjelaskan kedudukan hukum dari proyek tersebut yang belum mengantongi izin, bukan mengatakan bahwa izin IMB masih berproses dan masih menunggu revisi Perda dari IMB ke PBG.
Karena menurut hemat kami, dalam Surat Perjanjian Kontrak dengan nomor : 01/SP-KONSTRUKSI/T.P-APBN/PPK/DISDAG-MU/X-2021, sangat jelas tertulis tanggal 13 Oktober 2021, sementara kedudukan hukum dari Izin Mendirikan Bangunan telah dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 24 angka 5 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan digantikan dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang ketentuan mengenai pengaturan teknis lainnya terkait perencanaan, persyaratan.”terang Lamato.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelenggaraan bangunan gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, dimana aturan soal PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung ini sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi sejak tanggal 2 Februari 2021. Untuk itu wajar jika GMBI menuntut agar pekerjaan proyek ini dihentikan karena tidak mengantongi ijin.(Rif)