Advetorial

AJI Manado dan LBH Pers Gelar Sekolah Paralegal

Peserta sekolah Paralegal, saat foto bersama.(Foto:AJI Manado)

Kotamobagu, KabarKawanua – Sekolah paralegal yang diseleggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado resmi berakhir.

Pendidikan tentang hukum ini dikhususkan bagi sejumlah jurnalis di Sulawesi Utara khususnya yang bertugas di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Sekolah paralegal ini merupakan program kerja AJI Manado tahun 2021 yang dimulai sejak 16 Oktober 2021 dan dilaksanakan selama Empat kali pertemuan, baik secara tatap muka maupun vartual.

Selama mengikuti sekolah paralegal, para peserta mendapatkan materi barupa pengantar hukum pers dan pengantar paralegal oleh LBH Pers Manado. Kemudian materi tentang studi kasus advokasi dan kekerasan jurnalis oleh Direktur LBH Pers Indonesia, Ade Wahyudin. Setelah itu, materi tentang teknik advokasi dan bedah kasus kekerasan jurnalis yang dibawakan secara virtual oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

“Sekolah paralegal ini tidak hanya bagi anggota AJI Manado saja. Tapi terbuka bagi semua jurnalis. Bersyukur semua peserta yang ikut dari awal hingga akhir bisa lulus semuanya, dengan predikat memuaskan dan sangat memuaskan,” kata Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon.

Dirinnya juga mengatakan Sekolah Paralegal dilaksanakan untuk membentengi para Jurnalis dari upaya kekerasan maupun diskriminasi ketika sedang melakukan kegiatan Jurnalistik.

“Kita bentengi sebelum terjadi hal yang tak baik ketika Jurnalis sedang menjalankan profesinya untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

Dikatakannya pula bahwa Sekolah Paralegal AJI Manado akan kembali dilaksanakan pada sejumlah daerah lain di wilayah Sulawesi Utara.

Di hari terakhir petemuan, yang gelar di Pondok Belejar “SELUSUR” Kelurahan Mongkonai, Kota Kotamobagu, Sabtu, 20 November 2021, Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang memberikan pemahaman kepada para peserta tetang sistem hukum di Indonesia. Selain itu, Ferley juga mengajarkan tentang mekanisme beracara, tata cara membuat surat kuasa, membuat gugatan, legal opini dan juga somasi. Ia juga menekankan tentang istilah-istilah dalam hukum.

“Ini penting karena poin-poin dalam surat kuasa sangat mempengaruhi ruang gerak penerima kuasa dalam hal ini kuasa hukum. Begitu juga dengan halnya dengan dokumen-dokumen lainnya. Poin-poin yang menjadi tuntuan harus jelas,” papar Ferley.

Usai penutupan oleh Ketua AJI Manado, para peserta yang lulus juga diberikan sertifikat.(**)

Advertisement