KabarKawanua.com, MINUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, menggelar pemusnahan 28 barang bukti (Babuk) Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) sejak Agustus sampai Desember 2021 dimusnahkan, Senin (13/12-21).
Kajari Minut Fanny Widyastuti mengungkapkan, pemusnahan baram bukti (Babuk) paling banyak dengqn 20 kasus penganiyaan atau pasal 351.
“Dikoordinasi dengan Polda Sulut yang menjadi pemicu sehingga terjadi kekerasan akibat mabuk (cap tikus),” jelas Kajari.
Tambahnya, babuk yang dimusnahkan merupakan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun Babuk yang dimusnahkan, berupa parang, pisau, samurai, bambu, handphone, bantal guling. Lalu narkotika berupa shabu 0, 5254 gram serta obat THD 960 butir.
Hadir dalam kegiatan, Ketua Pengadilan Airmadidi diwakilkan James Masili SH, perwkilan Kapolres Minut diwakilkan Kasat Samapta AKP Hendrik Rantung, perwakilan DPRD Steven Goliath, serta petinggi dan staf Kejari Minut.(Rif)