KabarKawanua.com, MINUT– Guna mempromosikan Kebudayaan dan Pariwisata terlebih khusus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Minahasa Utara (Minut), mencari generasi muda berbakat untuk menjadi duta-duta promosi, dalam ajang pemilihan Utu-Keke 2022.
Melalui Panitia Pemilihan Utu Keke bersama Aliansi Utu Keke Minahasa Utara, Kamis 3 Februari 2022, menggelar technical meeting bersama SKPD dan Kecamatan membahas hal-hal teknis persiapan lomba.
Ketua Paniti Pemilihan Utu Keke Minahasa Utara Fridel Ratag dalam kegiatan tersebut mengatakan, Bapak Ibu yang sudah melihat selebaran pemilihan utu keke yang sudah dibagikan, ada perubahan karena ada beberapa event yang akan dilaksanakan pada bulan Maret awal.
“Jadi kita menyesuaikan pemilihan utu keke, dan untuk pelaksanaanya tanggal 23-26 Maret. Tapi rangkaian kegiatanya dimulai technical meeting pertam pada hari ini, dan technical meeting kedua akan dilaksanakan pada 7 Maret yang akan dibahas lebih lengkap,” jelasnya.
Lanjutnya, pada tanggal 19 dan 20 Maret , kegiatan road show dipisahkan dengan talent show.”Dimana tanggal 19 Maret akan laksanakan road show ke Kema dan akan ada kegiatan bakti sosial bersama masyarakat yang dilanjutkan road show ke BSP Likupang. Sementara pada 20 Maret akan dilaksanakan talent show yang digelar di Pantai Pall, serta untuk karantina akan dilaksanakan di Sutan Raja Hotel,” pungkasnya.
Usai technical meeting kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pencabutan undian utu keke dari perwakilan SKPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.(fan)
Berikut Persyaratan Penting Pemilihan Utu Keke Tahun 2022 Minahasa Utara.
-Berdomisili Minahasa Utara atau Berdarah Tonsea
-Tinggi Utu 175 cm dan Keke 165 cm
-Usia 16-20 Tahun
-Berpenampilan menarik
-Sehat jasmani dan rohani
-Masih bersekolah / lulus sekolah menengah umum (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK), Akademi perguruan tinggi dan Sarjana
-Belum pernah menikah
-Belum pernah mengikuti pemilihan utu keke Minut sebelumnya
-Memebawa surat keterangan dari instansi / organisasi pengutus
-Minimal vaksin 2 kali dan membawa hasil tes antigen (vaksin 1 wajib melampirkan hasil tes PCR
-Memiliki kemampuan bahasa asing
-Tidak dalam status bersekolah / kuliah di luar Sulawesi Utara.