KabarKawanua.com, MINUT – Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, melalui Wakapolres Kompol Hans Karia Biri didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK, Jumat (11/2/2022), menggelar press conference empat kasus kriminal yang heboh di masyarakat dan dunia maya.
Keempat kasus heboh yang telah berhasil dilimpahkan ke proses penyidikan yakni, kasus pelanggaran pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilakukan oleh tersangka MT alias Tisen warga Tatelu pada 28 Januari 2022 di Desa Kokoleh Likupang Selatan (Liksel). Yang karena, aksi tidak terpuji Tisen membela saudaranya, berakibat nyawa warga Kokoleh Likupang Selatan, Felix Toreh hilang karena tertikam badik Tisen.
“Ada empat kasus yang kami rilis hari ini, dimana para tersangka telah kami amankan atau telah ditangkap. Dan satu kasus diantaranya telah tuntas,” kata Hans yang didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Ba’u dan humas Polres Minut AKP E Firdaus.
Lanjutnya, Kasus kedua adalah penganiayaan yang melibatkan anak anak SMP yang ada di Airmadidi Minut pada 29 Januari lalu. Kasus antar anak SMP yang sempat viral di media sosial ini, berhasil diungkap dan dituntaskan oleh Polres Minut, dengan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak, yang akhirnya berujung mediasi dari pihak keluarga para anak anak yang terlibat aksi perkelahian ini.
Kasus ketiga, adalah dugaan percabulan pada anak yang diduga dilakukan oleh oknum pria yang tidak bertanggung jawab, AL alias Lalogiroth pada dua siswi SD yang ada di Kema Minut pada 2 Februari lalu. Tersangka cabul Lalogiroth ini telah mendekam di penjara Polres Minut dan menanti untuk dipindahkan di penjara Kejaksaan Negeri Minut dalam waktu dekat ini.
“Kasus ini, Polres Minut juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut, untuk melakukan pendampingan pada para korban. Tersangka, diancam pidana pasal 82:1 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Kasus terakhir adalah kasus pencurian anjing peliharaan milik Rivaldo Senduk, yang diduga dilakukan oleh empat tersangka pria dewasa asal Karombasan, Manado yaitu AS alias Andika, SM alias Stenly , SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu, pada 18 Januari lalu di Kalawat.
“Para tersangka diancam pidana 364 KUHP dan kini menjalani proses hukum wajib lapor sebelum,” pungkasnya.(fan)