Berita Utama Minut

Suami Jarang Pulang, Istri ke 2 Tega Aniaya Anak Hingga Tewas

Kabarkawanua.com, MINUT– Polres Minahasa Utara yang dipimpin Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u, menggelar press release kasus ibu kandung aniaya anak hingga tewas yang terjadi pada Kamis 4 Agustus 2022 di Perum CBA Gold, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Di Aula Polres Minut, Jumat 5 Agustus 2022.

Kapolres mengatakan, dalam penyelidikan terungkap bahwa motif pembunuhan dari tersangka AS (23) yang tega menghabisi nyawa anaknya masih berumur 1,6 bulan dengan cara menganiaya hingga tewas.

Kronologis kejadiannya berwal dari tersangka sedang menyuapi makanan ke korban (Anaknya-red), namun anaknya rewel, kemudian tersangka memukul tanggan anaknya menggunakan telapak tangan kewajah sehingga anaknya terjatuh kebelakang terjatuh ke belakang membentur lantai dengan posisi terlentang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat.

Dari penganiayaan itu, tersangka berupaya menyadarkan anyaknya dengan memancarkan air ke wajah serta melakukan resusitasi namun tidak ada gerakan.

“Akibat kejadian itu, tersangka memesan Gojek dan langsung menuju Polsek Tikala, sedangkan korban ditinggalkan bersama babysitter AS yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” ujar Kapolres Bambang.

Lanjut Kapolres, saat melakukan penyelidikan terungkap satu minggu yang lalu tersangka juga tega menganiaya anknya menggunakan botol bedak pelastik, serta memukul di badan, tangan dan kaki anaknya.”Barang bukti yang disita, satu botol bedak pelastik my baby warna hijau,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u, tersangka merupakan istri kedua dikaruniai dua anak dan perbuatan ini sudah sering dilakukan dikarenakan kesal dengan suaminya yang jarang pulang.

“Terbukti dalam beberapa foto yang ditemukan, lengan kanan ada bekas-bekas luka, kaki kiri dalam kondisi bengkak, untuk dada dan perut cukup banyak bekas luka. Dan bagian wajah ada luka baru dan lebam akibat kena benda tumpul dan lebam di bagian pinggul dan mata, serta bekas cakaran kuku di badian tangan, ada juga di kepala dan dibelakang telinga karena jeweran. Untuk otopsi sudah dilakukan dan masih menggu hasil dari RS Bhayangkara,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pasal yang diterapkan terhadap tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung sesuai dengan ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak. Serta Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Minut,” jelasnya, seraya menambahkan apabila ada kekerasan fisik terhadap anak silahkan laporkan ke kantor kepolisian.(fandy)

Advertisement