Berita Utama Manado

Jemmy Giroth Dkk Adukan Hakim Nakal ke Komisi Yudisaial Republik Indonesia

Kabarkawanua.com, Manado– Tak terima dengan adanya kecurangan yang diduga dilakukan Majelis Hakim atas perkara perdata 515/Pdt.G/2021/PN.Mnd, dengan cara merubah keterangan saksi dan menghilangkan keterangan saksi service potororing, membuat kuasa Hukum Jemmy Giroth Dkk yakni Noch Sambouw, SH, MH, CMC mengadu ke Komisi Yudisaial Republik Indonesia (KY RI).

“Jadi, Komisi Yudisial RI sudah menerima surat pengaduan yang dilayangkan oleh kami selaku kuasa hukum, dan kini telah dimintakan kelengkapan dokumen yakni,
surat kuasa asli bermeterai, Salinan Putusan perkara perdata 515/Pdt.G/2021/PN.Mnd, serta surat pernyataan keterangan saksi dalam persidangan bermeterai disertai dengan copy KTP/Identitasnya, sebagai dasar pengaduan,” ungkap Sambouw.

Lanjutnya, mengutip apa yang telah disampaikan oleh Menko Polhukam Prof Dr Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP dimana Undang-undang kehakiman telah mengatur kebebasan Hakim untuk memutus perkara yang diperiksanya secara bebas tanpa intervensi oleh siapapun dan pihak manapun.

“Namun, bukan berarti dengan kebebasan yang telah diberikan Undang-undang sehingga hakim dalam memutus perkara seenaknya saja melakukan apa yang dia mau termasuk dalam pengaduan ini yaitu merubah bukti/keterangan satu orang saksi dari penggugat dan juga menghilangkan bukti/keterang saksi satu orang dalam persidangan,” ungkapnya.

Sambouw dengan tegas mengatakan hal tersebut merupakan perbuatan curang yang jelas-jelas melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam memutuskan perkara. Kata dia, jika perbuatan tersebut dalam memeriksa, membuat pertimbangan hukum dan memutus perkara bukan merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim maka di pengadilan tidak perlu dilakukan Persidangan.

“Kalau begitu, langsung saja perkara didaftar kemudian hakim membuat putusan sesuai kemaunnya. Menurut saya sia-sia saja melakukan proses persidangan yang memakan waktu begitu lama namun akhirnya bukti yang dihadirkan bisa dirubah atau dihilangkan sesuai kemauan hakim,” tegas Sambouw.

Noch mengapresiasi respon dari Komisi Yudisial RI sangat cepat dalam menangani kasus pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan oknum-oknum hakim. Kata dia, hal tersebut terlihat dari adanya surat yang ditujukan ke kantornya hanya berselan seminggu dari waktu pengaduan. “Walaupun surat yang dikirimkan oleh Komisi Yudisial RI sampai dua kali karena sempat dikembalikan oleh pengantar surat kantor pos dan giro cabang Manado, sebab petugas pos ketika membawa surat tidak sempat diterima oleh saya namun itu sudah diselesaikan dan surat sudah ditangan saya,” jelasnya.

“Namun Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Utara telah mengambil langkah inisiatif menelpon kami selaku Kuasa Hukum untuk memberitahukan ada surat tembusan yang mereka terima di kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Sulut yang isinya meminta kami melengkapi data/dokumen untuk segera dikirimkan ke Komisi Yudisial RI agar pengaduan yang kami lakukan sesegera mungkin ditindaklanjuti. Permintaan dari Komisi Yudisial itu sudah kami lengkapi dan langsung kirimkan,” jelas Sambouw kembali.

Ia berharap pengaduan yang dilakukan akan diambil sisi positifnya untuk menjadi perhatian bagi seluruh hakim dibawah institusi Mahkhamah Agung yang memeriksa perkra sebagai benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan.

“Melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku disertai dengan melekatnya sumpah yang telah diucapkan sebagai seorang hakim sehingga benar-benar keadilan yang didapati oleh masyarakat di pengadilan bukan kecurangan,” pungkasnya.(fandy)

Advertisement