Kabarkawanua.com, SULUT– Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado dengan perkara Nomor: 144/PDT/2022/PT Mnd, proses pemeriksaan perkara perdata Nomor: 515/Pdt.G/2021/PN Mnd yang diduga jadi permainan oknum hakim dalam memeriksa dan memutus perkara kini berproses.
Tentunya dari hal ini ada makna yang tersembunti dalam satu ayat pada kitab suci dimana menyebutkan. “Ada lagi yang kulihat dibawah matahari: di tempat pengadilan, di situpun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan”.Dari hal diatas, masyarakat dituntut menaati peraturan hukum tapi disisi lain, masyarakat susah mendapatkan keadilan.
Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi instansi pemerintah terkait aturan yang baik dan benar, sehingga hak dan kewajiban masyarakat bisa seimbang.
Menurut Noch Sambouw SH MH CMC, pemerintahan dan pejabat bahkan para aparat penegak hukum, harus terlebih dahulu wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku saat menjalankan tugasnya untuk terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dimana, Negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi adalah menjadi kewajiban seluruh rakyat Indonesia patuh terhadap hukum yang berlaku, apalagi penyelenggaran dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum,” ungkap Sambouw.
Sambouw bersama James Manuhut SH selaku Kuasa Hukum Jemmy Giroth cs mencari keadilan dengan menggugat Jimmy Widjaja yang menggusur, merusak tanaman pertanian, perkebunan miliknya.
“Saat ini sudah dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Manado dengan perkara Nomor: 144/PDT/2022/PT MND, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr Tumpal Napitupulu SH MHum sebagai Hakim Ketua dan Novrry Tammy Oroh SH MH bersama Steery Marleine Rantung SH MH sebagai Hakim Anggota,” ujar Sambouw.
Dijelaskan Sambouw, pemeriksaan perkara tingkat banding, masih memeriksa fakta-fakta persidangan yang didalamnya termuat pemeriksaan ulang terhadap dua orang saksi penggugat yang sebelumnya keterangan mereka digelapkan oknum majelis hakim tingkat pertama.
“Ini agar fakta keterangan dua orang saksi tersebut dalam persidangan benar-benar terungkap dengan jelas dan benar. Rekaman dalam bentuk CDR keterangan dua orang saksi penggugat dalam persidangan pada pemeriksaan sidang Tingkat Pertama dilampirkan bersamaan dengan memori banding yang dimasukkan oleh penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado,” bebernya.
Sambouw berharap, walau ada bukti rekaman keterangan dua orang saksi dalam sidang tingkat pertama oleh kuasa hukum para penggugat bersamaan dengan memori banding, alangkah baiknya dua orang saksi dipanggil serta diperiksa kembali. “Sekaligus dilakukan konfrontir langsung kebenaran keterangannya yang diberikan dalam persidangan sebagai wujud sportifitas kami sebagai Kuasa Hukum dalam memeriksa perkara di pengadilan,” ungkap Sambouw.
Sampai saat ini menurut Noch Sambouw belum ada surat pemberitahuan baik dari Pengadilan Negeri Manado maupun Pengadilan Tinggi Manado untuk meminta pihak penggugat mempersiapkan dua orang saksi yang dimintakan untuk diperiksa kembali.
“Permintaan pemeriksaan kembali terhadap dua orang saksi penggugat yang dimaksudkan diatas karena keterangannya telah digelapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuat pertimbangan hukum dan amar putusan,” jelasnya.
Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuat putusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang mengatakan tidak ada satupun bukti atau keterangan saksi dari para penggugat yang mengungkapkan pohon kelapa dan cengkih serta pohon dan tanaman lain yang digusur oleh tergugat Jimmy Widjaja yang telah ditanam oleh para penggugat.
“Padahal dalam keterangan dua orang saksi penggugat yang ‘keterangannya digelapkan‘ secara jelas disebutkan, bahwa semua tanaman yang ada di tanah sengketa ditanam dan dipelihara serta dinikmati hasil manfaatnya oleh para penggugat,” jelas Sambouw
Sambouw mengungkapkan selain memberikan keterangan mengenai tanaman di objek sengketa ditanam oleh para penggugat, ternyata dua orang saksi tersebut juga memberikan keterangan bahwa objek sengketa memanglah dikuasai dan diolah serta dinikmati manfaatnya oleh para penggugat atau orang tuanya sudah lebih dari 30 tahun dan itu adalah milik dari para penggugat.
“Dalam keterangan saksi ‘yang digelapkan‘ oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama juga termasuk keterangan yang menyebutkan bahwa hak sertifikat yang dimiliki oleh tergugat Jimmy Widjaja saat didaftarkan di BPN Minahasa dokumen konversinya tidak dibuat dan ditanda tangani oleh Pemerinntah Desa Sea, tapi dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, Kota Manado yakni Salenusa. Padahal objek tanah dalam dokumen konversi tanah tersebut terletak di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ungkap Sambouw.
Tambahnya, saat tanda tangan dokumen konversi tanah itu saksi menjabat sebagai Hukum Tua Desa Sea dan sudah pernah disodorkan dokumen konversi objek tanah yang sama untuk didaftarkan di BPN Minahasa tapi saksi tidak mau membuat/menanda tangani dokumen konversi tanah yang disodorkan karena objek tanah dalam dokumen konversi dimaksud dikuasai dan diolah serta menikmati hasil manfaatnya oleh para penggugat/orang tuanya.
“Ketika saksi sebagai Hukum Tua Desa Sea saat itu tidak mau membuat/menandatangani dokumen konversi atas tanah termasuk objek sengketa a quo maka beraksilah ‘para mafia tanah/pertanahan‘ yang saat ini marak dicari, dikejar dan ditindak oleh Presiden Jokowi,” ucap Sambouw.
Untuk membuat pertimbangan hukum dan amar putusan agar gugatan para penggugat ditolak jalan satu-satunya hanya dengan menggelapkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh para penggugat. Noch Sambouw selaku Kuasa Hukum Jemmy Giroth cs mengatakan jika keterangan dua orang saksi tersebut tidak dihilangkan maka sudah pasti gugatan perbuatan melawan hukum atas penggusuran/pengrusakan tanaman milik para penggugat sudah sepantasnya untuk diterima dan dikabulkan. Karena saat sidang lokasi Majelis Hakim Tingkat Pertama dan semua pihak yang berperkara sudah melihat dengan jelas yang mana ada pohon dan tanaman yang dirusak oleh tergugat Jimmy Widjaja dan itu juga sudah diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat pada jawaban dan duplik atas gugatan dan replik para penggugat dalam persidangan.
“Jadi sudah sangat jelas bahwa benar ada tanaman milik para penggugat yang digusur/dirusak oleh tergugat Jimmy Widjaja tanpa seijin dari para penggugat, sehingga para penggugat merasa dirugikan dan menggugatnya. Cara seperti yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama itulah yang disebutkan oleh Menkopolhukam Mahfud Md sebagai perbuatan ‘industri hukum‘ yang jahat,” tegas Sambouw.
Sambouw dan Manuhut optimis masih banyak hakim yang profesional dan berdedikasi tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara di pengadilan. “Kepada pencari keadilan kami menghimbau agar tetap optimis. Jangan pesimis dalam mencari keadilan di pengadilan,” pungkasnya.(fan)