Kabarkawanua, MINUT– Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E,MAP,M.M, M.Si menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 106 persil kepada masyarakat Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara, Senin (20/02/2023).
Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.
Guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pemkab Minut Bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.
Sebanyak 106 sertifikat yang diserahkan dari 1057 penerima di Kecamatan Likupang Timur, sedangkan jumlah keseluruhan di tujuh (7) Kecamatan yang tersebar di 25 desa berjumlah 2.360 penerima di Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam sambutanya Bupati Joune Ganda mengatakan, akan terus mendukung kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien
“Kepada masyarakat Penerima sertifikat, untuk bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah”. Ujar Bupati.
Lanjutnya, penyerahan ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya Kabupaten Minahasa Utara sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat ini, diharapkan melalui program PTSL ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Minut Bapak Jeffree Supit, S.H, M.H, beserta jajaranya, Camat Likupang Timur Delby Wahiu, SE., Hukum se-Kec, Liktim, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.
(Advetorial)