Advetorial Minut

Bupati Joune Ganda Hadiri Paripurna DPRD Minut Tentang LKPJ Tahun 2022, dan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Kabarkawanua, MINUT– DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Minahasa Utara tahun 2022 dan pembicaraan tingkat I atas ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.

Paripurna yang digelar Senin (20/03/23), dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong, S.Sos didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri serta dihadiri anggota DPRD Minut.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong S.Sos mengungkapkan, sejalan dengan wewenang dan fungsi dalam kerangka hubungan kerja, maka secara normatif dalam ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Pasal 71 Undang-undang 23 tahun 2014 juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda.

“Kepala Daerah menyampaikan LKPJ dalam rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Delon sapaan akrabnya, sembari menyebut jika laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan tanggung jawab moral Kepala Daerah terhadap masyarakat.

Sementara itu, Bupati Joune J. E. Ganda SE. MAP. MM. M.Si, dalam pidato pengantar LKPJ tahun 2022 dihadapan rapat Paripurna, menyampaikan bahwa LKPJ tahun anggaran 2022 tersebut disusun berdasarkan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022.

Dimana, APBD tahun 2022 ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022, dan Perbup nomor 51 tahun 2021 tentang penjabaran APBD 2022 serta Perbup nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Sebagai Kepala Daerah, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa Utara, yang telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Minahasa Utara Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Saya juga menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, untuk proaktif dan mampu menyajikan data dan konsep berkualitas demi penyempurnaan Ranperda ini.

Masukan dan saran dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa Utara, terlebih khusus yang terlibat dalam Panitia Khusus sangat kami harapkan, sebagai bentuk sinergitas, kolaborasi serta soliditas, Pemerintah Kabupaten bersama lembaga legislatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

“Catatan-catatan lain dari fraksi-fraksi DPRD Minahasa Utara, akan kami jawab secara formil tertulis. Sekian dan terima kasih. Tuhan Yang Maha Esa, menolong dan memberkati kita semua,” pungkas Bupati.

Hadir dalam rapat Paripurna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekertaris Daerah Ir. Novly Wowiling, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala perangkat daerah, Direktur PDAM, Direktur PUD Klabat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis serta staf khusus Bupati Minahasa Utara.

(Advetorial)

Advertisement