Manado, KabarKawanua – Selasa (11/4) pagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, kembali menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Walikota, tahun anggaran 2022 juga penandatanganan persetujuan bersama penetapan Perda RTRW dan perubahan AKD, di ruang Paripurna kantor DPRD.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, APT, didampingi Wakil Ketua Nortje Henny Van Bone, dan dihadiri Walikota, wakil Walikota, sekretaris daerah, Forkopimda bersama anggota dewan dan para pemangku kepentingan.
“Paripurna ini digelar untuk mendengarkan LKPJ Walikota Manado, sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni disampaikan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” tutur ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey.
Namun sebelum meneruskan paripurna, ketua DPRD menyilakan, Sekretaris DPRD, Drs. Hery Saptono, membaca semua surat yang masuk ke lembaga DPRD Manado, mulai dari surat masuk sampai kondisi terkini di lembaga tersebut.
Tetapi, paripurna berlangsung alot, karena banyaknya interupsi yang disampaikan oleh sejumlah legislator, seperti Franklin Sinjal, Dolvie Angkouw, Lily Walandha, Fredrik Tangkau, Boby Daud, Yanthie Kumendong, Jonas Makawata, Benny Parasan dan Jeane Laluyan. Dimana masing-masing legislator mempertahankan argumen yang sesuai dengan pengetahuan masing masing.
Walikota Manado, Andrei Angouw, dalam kesempatannya menyampaikan semua kondisi Manado, mulai dari indeks pembangunan manusia sampai kepada perkembangan. Dimana IPM sebesar 79, 66 yang naik dari tahun sebelumnya, 79,27 dan sejumlah angka yang menunjukan perbaikan ekonomi Manado.
“Angka kemiskinan juga mengalami penurunan dari 6,18 ke 5, 85 persen, dibawah angka nasional,” kata Angouw.
Setelah menyampaikan semua kondisi mikro secara umum, Angouw menyampaikan terima kasih kepada para legislator yang sudah mengikuti paripurna tersebut, dan berharap bisa dibahas bersama nantinya.
Paripurna tersebut ditutup setelah ketua dewan membacakan jadwal pembahasan LKPJ.
(Fangky)