Berita Utama Minut

Setelah Lakukan Kajian Hukum, Bawalsu Minut Serahkan Rekomendasi ke KASN

Kabarkawanua, MINUT– Setelah melakukan kajian hukum dugaan pelanggaran Netralitas ASN, yang dilakukan oleh oknum Camat Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

Senin 11 September 2023, Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara, Philipus Bawengan (Kordiv HP2H), Waldi Mokodompit (Kordiv P3S), menyerahkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dalam penyerahan rekomendasi ke KASN, dengan pendampingan dua pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Steffen S Linu (Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Kordiv P3S Bawaslu Minut Waldi Mokodompit mengatakan, setalah meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat, Dra Ferlie Indria Nassa, Kamis (7/09) malam langsung dilanjutkan dengan kajian hukum, terkait dugaan pelanggaran diduga dilakukan oknum camat.

“Hasil kajian hukum Bawaslu berdasarkan fakta-fakta berdasarkan regulasi, oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, terkait netralitas ASN,” ungkap Waldi.

Sebagai tindaklanjutnya, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, diduga dilakukan oknum camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini Netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minahasa Utara, sudah di serahkan ke KASN,” pungkasnya.(fan)

Advertisement