Kabarkawanua, MINUT– Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH, dengan tegas tidak membenarkan adanya 86 kasus penjudian tanpa penahanan di salah satu kediaman warga, Desa Likupang 1, Kecamatan Likupang Timur (Liktim).
Kapolres menjelaskan, pada saat itu anggota Resmob melaksanakan patroli. Mendapatkan laporan dari warga, anggota Resmob langsung turun ke lokasi dan langsung membubarkan perjudian di Likupang 1.
“Saat anggota Resmob sampai ke lokasi, para perjudian langsung melarikan diri berlari keluar rumah dan meninggalkan alat bukti. Sehingga anggota Resmob membuat laporan model A yang di temukan di lapangan, serta membawanya ke kantor dengan menanyakan para saksi yaitu, pemilik rumah dan beberapa warga yang ada di seputaran lokasi. Jadi terkait adanya 86 kasus penjudian itu tidak benar. Anggota saya telah bertugas secara situasional melakukan pembubaran perjudian tersebut,” tegas Kapolres saat ditemui wartawan ini, Rabu 27 September 2023.
Kapolres berharap, masyarakat agar selalu menjaga situasi kantibmas, sehingga tidak terjadi kejadian yang tidak di inginkan.”Mari kita semua selalu menjaga kantibmas dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara,” pungkas Kapolres.(fan)