Berita Utama Minut

Terkesan Dibiarkan Pemerintah, Diduga Sarang Walet di Talawan Bantik Tak Kantongi Izin

Kabarkawanua, MINUT– Pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) semakin pesat. Banyak investor-investor berdatangan untuk membuka usaha. Namun sayang, di balik itu banyak juga oknum-oknum pengusaha yang membuka usaha tanpa mengantongi izin.

Seperti di Talawan Bantik, ada salah satu usaha yang mengembangkan sarang burung walet tepatnya dibelakang Lantor Hukum Tua Talawan Bantik yang diduga tidak mengantongi izin dan hanya memikirkan keuntungan pribadi.

Salah satu warga Talawan Bantik yang enggan menyebutkan namanya mengeluhkan sarang burung walet tersebut karena bangunannya dekat dengan pemukiman.

“Memang bangunan ini sudah lama berdiri. Banyak warga disini mempertanyakan, namun tidak tahu mau bertanya ke siapa. Suara ribut yang ditimbulkan sangat mengganggu, belum lagi yang ditakuti adanya virus dari burung walet karena bangunannya sangat dekat dengan pemukiman,” ungkapnya.

Dia meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara agar melakukan pengawasan, sehingga bisa memberikan kontribusi ke daerah.

Sementara itu, Pengamat Lingkungan Indonesia Rusfian Jeffry mengungkapkan, untuk izin usaha pengelolaan dan pengusahaan burung walet memang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Kemudian untuk bangunannya sendiri itu harus jauh dari pemukiman minimal 100 meter, dan harus ada rekomendasi pemerintah setempat dan persetujuan warga dekat lokasi pembangunan. Izin ini tidak sembarang dikeluarkan jika tidak memenuhi salah satu izin yang ada, bangunan sarang burung walet bisa dikatakan ilegal dan itu wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah,” jelasnya.

Terpisah, Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Maytee R. Jacobus saat dikonfirmasi mengatakan, Kami sebagai pemeritah belum tau kalo memang di tempat itu ada usaha sarang burung walet. “Saya bertugas sudah depalan bulan, tapi sampai sekarang mereka tidak ada melapor ke Pemerintah setempat khususnya Pemdes Talawaan Bantik. Dan jika izinnya ada itu mungkin kepada Hukum Tua yang lama,” pungkas Jacobus.(red)

Advertisement