Kabarkawanua, MINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan Partai Politik tentang kampanye dan penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Kamis 23 November 2023 di Sutan Raja Hotel.
Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw Hendra Lumanauw, didampingi Anggota Risky A. Pogaga, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ireine Buyung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibnu M. Dali mengatakan, rakor tersebut untuk menentukan titik lokasi APK, guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho. Mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.
“Jadi dari penentuan titik lokasi APK, ada dua titik yang disepakati bersama yang hanya akan di pasang APK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni di Pal Tunjung serta di pertigaan lampu merah sukur,” kata Lumanauw.
Lumanauw menjelaskan, untuk pelaksana kampanye pemilu, peserta kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.
“Dengan rakor ini, saya harap peserta Pemilu dapat memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye, maupun dana kampanye. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky Marciano Ambar berharap, rakor bersama ini agar para partai politik peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.
“Kami mengimbau kepada para partai politik peserta Pemilu, untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(fan)