Kabarkawanua MINUT– Menjelang masa tenang Pemilu 2024 pada Minggu (11/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menghimbau seluruh partai politik dan peserta pemilu agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Rizky Pogaga mengungkapkan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara dan pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
”Selama masa tenang yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 11-13 Februari 2024, tidak diperbolehkan partai politik atau peserta Pemilu berkampanye dalam bentuk apapun,” ungkap Pogaga, Jumat (09/02/24),
Tambahnya, dalam pelaksanaan masa tenang peserta Pemilu Tahun 2024, wajib membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum hari pemungutan suara.
”Kami berharap semua Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik atau peserta Pemilu , paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara sudah dibersihkan secara mandiri dan ini sudah disosialisasikan kepada ketua-ketua partai dan peserta pemilu,” pungkasnya.(fan)