Kabarkawanua MINUT– Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 133/PL.01.6-SD/7106/02/2024, yang dimana menghimbau agar seluruh Partai politik (Parpol) dan peserta Pemilu membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menindaklanjuti surat edaran KPU tersebut, Caleg DPRD Minut dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil 3 (Wori, Likbar, Liktim) Illiyin Putra Saleh turun langsung bersama timnya mencabut baliho dan seluruh atribut miliknya yang terpasang di beberapa titik lokasi.
Tindakan yang dilakukan Illiyin Putra Saleh patut menjadi panutan Caleg lainnya. Pasalnya menurut Putra panggilan akrabnya, apa yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara dan pengawas Pemilu, wajib dilaksanakan sebagai warga negara Indonesia yang baik.
“Karena itu merupakan aturan yang tidak bisa dilanggar, jadi bersama tim kita melakukan pembersihan APK yang tersebur di Dapil 3,” ungap Putra.
Usai melakukan pembersihan APK miliknya, Putra juga mengajak Caleg maupun partai, khususnya dari PBB agar bisa segera mencabut dan membersihkan APK masing-masing.
“Ini masa tenang dan tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk APK yang masih terpasang. Kita harus mencabut APK secara mandiri, karena ini merupakan bentuk kepatuhan kepada aturan Pemilu,” tukas Putra.(fan)