Berita Utama Minut

Diduga “Masuk Kantong Pribadi” Warga Budo Minta Transparansi Anggaran PAD

Warga Desa Budo saat melakukan aksi protes, Selasa (20/2).(foto:Ist)

Minut, KabarKawanua – Dermaga Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara yang saat ini menjadi salah satu destinasi wisata favorit warga nyiur melambai, ternyata dibaliknya diduga telah terjadi penyelewengan anggaran, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di lingkaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Perlu diketahui, Bumdes Sinar Usaha sendiri dibentuk sejak tahun 2017, dengan tujuan utama pada saat dibentuk adalah untuk mensejahterakan warga desa Budo. Awalnya, usaha Bumdes adalah ayam pedaging, yang dikelola oleh masyrakat lewat struktur kepengurusan yang diatur berdasarkan Angagaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang didalamnya ada Komisaris selaku penasehat (Hukum Tua), Dirut (Ketua), Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

Selang waktu sejak tahun 2017 sampai 2019, telah dilakukan lima kali penjualan ayam pedaging oleh pengurus Bumdes, tapi, tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ), tapi Bumdes seakan “dibekukan” sehingga tidak perlu lagi adanya laporan pertanggung jawaban dalam musyawarah desa.

Di tahun 2021, dibentuk lagi Bumdes Sinar Usaha dengan struktur kepengurusan yang berbeda. Tapi kali ini bidang usahanya berubah dari yang awalnya usaha ayam pedaging menjadi pengelolaan sumber daya hutan bakau, yang didalamnya adalah pengelolaan Dermaga Budo.

Dalam susunan pengurus Bumdes di tahun 2021, Dirut (Ketua) dijabat Hani L Singa, yang di periode sebelumnya menjabat sebagai Hukum Tua juga penasehat Bumdes 2017. Veky Singa sebagai pengawas Bumdes, Sekretaris dijabat Sandra Pinamangun dan Bendahara Elisabeth Langitan.

Di tahun 2022 bendahara Bumdes mengundurkan diri, dan jabatannya diambil alih langsung oleh Dirut. Di tahun 2023 Sekretaris memutuskan untuk tidak mengaktifkan diri dulu dalam kegiatan Bumdes, karena keinginannya meminta Dirut membuat pertanggung jawaban tidak direspon baik. Jabatan Sekretarispun diambil alih Dirut, sehingga dirinya kini menjabat sebagai Dirut, Sekretaris dan Bendahara sejkaligus, dimana hal ini mulai menimbulkan riak ketidakpuasan di kalangan warga desa Budo.

Tahun 2024 diangkat karyawan Bumdes dari luar Desa Budo yang mana hal ini menyalahi AD/ART Bumdes. Warga yang mulai resah dengan keputusan-keputusan yang diambil penurus Bumdes, akhirnya melakukan aksi protes lewat unjuk rasa selasa (20/2) siang, dengan tujuan meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bumdes di Musyawarah Desa, karena sejak dibentuk hingga saat ini, Bumdes tidak pernah membuat LPJ, sehingga Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan hutan bakau, dalam hal ini Dermaga Budo terkesan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang ada di Bumdes.

Afendy Sahabat, Harry Takatelide dan Frely Pianaung selaku perwakilan warga mengungkapkan kepada media ini, rasa ketidakpuasan warga kepada para pengurus Bumdes dan kroni-kroninya, yang seakan menekan warga yang meminta hak mereka sebagai warga negara, untuk mengetahui cara Bumdes mengelola PAD.

“Kalau memang tidak bersalah mengapa mereka harus kebakaran jenggot, apalagi sampai menggertak warga kalau sampai mengikuti aksi, akan masuk penjara dan tidak akan lagi mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah, sehingga ada salah satu warga yang sampai sakit karena merasa sangat tertekan. Padahal saat demo yang lalu mereka mengatakan akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu,” ungkap mereka yang diamini Jefry Kakomole, Jesianus Kalira, Markus Tumpia dan Heski Tuter, sembari menambahkan bahwa warga akan kembali melakukan aksi bahkan akan melaporkan hal ini ke kejaksaan, apabila pihak Bumdes masih tidak memberikan laporan pertanggungjawaban.

Informasi yang dirangkum media ini, selain sebagai Pengawas Bumdes, Veky Singa ternyata masih tercatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), juga merangkap sebagai BPD, yang diduga mungkin menerima gaji lebih dari satu kali, yang mengakibatkan kerugian negara. (AnQ)

Advertisement