Berita Utama Manado

Menang Lawan Ditreskrimsus Polda Sulut, Santrawan & Hanafi : Keadilan Sudah Menemukan Jalannya

 

Pemohon Lilis Suryani Damis saat mendengarkan putusan hakim sangat bersyukur hingga meneteskan air mata.(Foto/Ist)

Kabarkawanua Manado– Pengadilan Negeri Manado, menggelar sidang putusan Praperadilan dengan pokok perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.Mnd, di ruang Sidang Purwoto S. Gandasubrata, S.H. Selasa 15 Juli 2024.

Dalam sidang putusan, Hakim Iriyanto Tiranda mengabulkan secara keseluruhan permohonan pemohon, Lilis Suryani Damis Cs.

Hakim mengatakan, penangkapan, penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian kepada pemohon cacat dan batal demi hukum.

Hakim juga menegaskan, agar Ditreskrimsus Polda Sulut selaku termohon mengembalikan 18,73 kilogram batangan emas yang disita sebagai barang bukti, dan diserahkan kepada pemohon.

Kuasa hukum pemohon, DR Santrawan Paparang, dan Hanafi Saleh SH bersama Akbar Putra Saleh SH, Samuel Tatawi SH, dan Marcsano Wowor SH, Kridianto Pranoto, S.H. Renaldy Muhamad, S.H, bersyukur dengan putusan tersebut.

Santrawan mengatakan, putusan itu menunjukkan hukum dan keadilan sudah menemukan jalannya.

“Jadi ini bukan hanya kemenangan pemohon, tapi kemenangan rakyat Indonesia, khususnya warga Sulut. Ini kontrol, mohon Pak Kapolda Sulut, Pak Direskrimsus dan teman-teman penyidik kiranya menghormati keputusan yang ada,” tegas Santrawan.

Ditambahkan Hanafi Saleh SH, jadi sebagaimana putusan yang sudah kita dengarkan, pada intinya Hakim Praperadilan telah mengabulkan secara keseluruhan.

“Intinya kami selaku pihak pemohon, dalam hal ini adalah kuasa hukum pemohon menghendaki supaya teman-teman mitra kerja kami dalam hal ini adalah pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, sama-samalah kita mengintrospeksi diri kita untuk melakukan penegakan hukum lebih baik lagi kedepan. Karena hal-hal semacam itu menyangkut hak asasi manusia,” ungkap Hanafi.

“Kami juga ingin menyampaikan, kalau mau melakukan penegakan hukum, ayo tegakan hukum itu tanpa pandang bulu. Jangan biarkan yang melakukan aktivitas tambang tanpa ijin atau ilegal itulah yang seharusnya ditegakkan. Jangan biarkan untuk berkembang di Sulut,” harapnya.

Sementara itu, pihak pemohon Lilis Suryani Damis Cs saat mendengarkan putusan hakim sangan bersyukur hingga meneteskan air mata.”Alhamdulilah, Tuhan mendengar doa kami,” ujar Lilis.(FN)

Advertisement