Kabarkawanua Manado– Usai penahanan kembali barang bukti 19 keping emas dengan berat 18,7 kilogram. Lilis Suryani Damis cs didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) Paparang-Hanafi and Partners, mengambil upaya hukum.
Senin, 12 Agustus 2024, Direskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombel Pol Ganda Saragih, SIK di adukan atau dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, oleh Lilis Suryani Damis cs.
Setelah melapor, Lilis Suryani Damis cs melalui PH Santrawan Paparang kepada sejumlah wartawan mengatakan, aduan tersebut langsung disampaikan oleh kliennya yakni Lilis Damis, Muhammad Riski Dwi Putra, dan Rekhahari Y Mamonto resmi sudah mengajukan laporan ke Bid Propam Polda Sulut dengan nomor SPSP2/LM/67/VIII/2024/Subbag Yanduan.
“Laporan sudah resmi kami ajukan. Sebagai Penasehat Hukum kami hanya mendampingi sedangkan laporan yang diajukan atas terlapor Kombel Pol Ganda Saragih selaku Direskrimsus Polda Sulut itu dilaporkan oleh Klien kami secara langsung seperti yang tertera pada surat penerimaan aduan adalah nama klien kami,” ujarnya didampingi Hanafi Saleh SH, Samuel Tatawi SH, Krisdianto Pranoto SH dan Renaldy Muhamad SH.
Paparang menjelaskan, berdasarkan surat aduan tersebut tim Penasehat Hukum (PH) Paparang-Hanafi and Partners akan melaporkan Direskrimsus Polda Sulut ke Kapolri, Wakapolri, Kabag Reskrim Polri, Dirwarsum Polri, Kabag Intelkam Polri, Kabid Propam Polri, dan Karo Paminal serta Komisi III DPR RI.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa prinsipal atau klien kami akang melaporkan ini dan sekarang sudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu untuk proses laporan akan diserahkan secara internal resmi,” jelasnya.
Sementara PH Hanafi Saleh dengan tegas menyatakan siap memperjuangkan hak-hak hukum kliennya. Menurutnya, hak dan keadilan harus ditegakkan.
“Dengan segala ketulusan hati kami siap memperjuangkan dan membela hak hukum klien kami. Karena keadilan hak hukum dan keadilan klien kami harus ditegakkan,” ujarnya.
Mendapat pertanyaan dari awak media terkait hal apakah yang paling menonjol dan menjadi landasan Lilis Suryani Damis, cs melaporkan Direskrimsus Polda Sulut Ganda Saragih. Kata dia, penyitaan kembali barang bukti 19 keping emas yang nyatanya telah ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Fakta yang terjadi Laporan Polisi (LP) Model A itu dibuat tanggal 6 Agustus 2024, yang saat itu 19 keping emas itu masih berada ditangan penyidik. Kemudian tanggal 7 Agustus 2024 dilakukan penyitaan kembali,” katanya.
Terpisah, Direskrimsus Polda Sulut Kombel Pol Ganda Saragih kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa, penyidik meyakini kasus 19 keping emas ini ada pidananya.
Bahkan, setelah putusan praperadilan kita sudah melaksanakan apa yang menjadi putusan praperadilan, dengan mengembalikan dan menghentikan.
”Tetapi penyidik berkeyakinan bahwasanya apa yang di perbuat oleh tersangka ini, kami meyakini bahwasanya ada pidananya, sehingga kami mengulangi kembali. Silahkan rekan-rekan mengawasi ini dan semua bisa mengawasi, apakah kami ada meminta masnya atau minta bagian dari kejahatan ini dan kasus ini tetap berjalan. Nanti kita lihat saja di pengadilan, dan yang menentukan bersalah atau tidaknya nanti itu di depan pengadilan,” ungkapnya.(FN)