Kabarkawanua, Manado– Menyebarkan kabar bohong atau hoax tentang Calon Gubernur Elly Engelbert Lasut (E2L) siap-siap berhadapan dengan Tim Kuasa Hukum.
Buktinya, Tim Hukum E2L-HJP Paparang-Hanafi and Partners akan melaporkan oknum Anggota DPR-RI Yasti Soepredjo Mokoagow ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu disampaikan oleh Tim Hukum E2L-HJP Paparang-Hanafi and Partners pada konferensi pers Jumat (18/10/24) di Kantor DPD Partai Demokrat.
Ketua tim hukum DR Santrawan Paparang dengan tegas menyatakan laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA oleh Yasti Soepredjo Mokoagow akan dilaporkan ke Polda Sulut hari Senin mendatang.
“Belum lama ini beredar video orasi Yasti Soepredjo Mokoagow yang menuding kepada calon Gubernur E2L seolah-olah beliau terlibat masalah SARA. Hal ini tentunya akan menimbulkan gesekkan dikalangan masyarakat,” tegasnya.
Paparang menerangkan dasar hukum yang akan dilaporkan sesuai dengan pernyataan Yasti Soepredjo Mokoagow adalah Pasal 28 UU nomor 8 tahun 2011 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Jadi, kami sudah mengkaji akan hal ini dan ini berbau SARA. Ancaman pidananya enam tahun. Senin ini kami akan mengambil langkah tegas untuk mengajukan laporan polisi kepada terduga terlapor Yasti Soepredjo Mokoagow yang menyebarkan Hoax,” jelasnya.
“Pernyataan tersebut tentunya sangat merugikan klien kami dan dapat memojokkan E2L sebagai calon Gubernur Sulut. Sebelumnya kami telah melakukan pengkajian akan hal ini dan ini sudah jelas melanggar UU yang kami sangkakan kepada terduga terlapor,” tambahnya.
Paparang menyatakan selain Yasti Soepredjo Mokoagow, Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Fransiscus Engelbert Manumpil yang dimana diduga kuat melanggar UU yang sama. Kata dia, keterangan dari Pjs mengenai operasi RS Talaud itu seolah-olah menjadi tanggung jawab dari Bupati (E2L).
“Hal ini ada mekanismenya dan mekanisme ini yang coba ditutup-tutupi dan perangi oleh Pjs Bupati seolah-olah menuding klien kami (E2L) tidak bertanggung jawab untuk penyelesaian operasi RS Talaud. Padahal operasi rumah sakit ada tingkatannya,” ujar Paparang.
“Mekanismenya harus melalui tahap visitasi terlebih dahulu dari departemen kesehatan kemudian mengeluarkan kebijakan mengenai visibilitis apakah layak rumah sakit beroperasi atau tidak. Sehingga dari itulah dikeluarkan keputusan gubernur. Pada intinya pak E2L bukan tidak melaksanakan tetapi terhalang oleh birokrasi yang ada di Pemerintahan Provinsi Sulut,” kata dia menambahkan.
Paparang menyebutkan pernyataan Pjs Bupati Kepulauan Talaud merupakan Proses politik praktis yang menyerang keberadaan calon Gubernur Sulut E2L.
“Jadi, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kaji. Keduanya ini akan kami laporkan ke Polda Sulut. Kami berharap media-media dapat ikut bersama-sama mengawal pada hari Senin (21/10/24),” tandasnya.
Dikesempatan tersebut Hanafi Saleh, SH menambahkan terkait pernyataan Pjs Bupati Kepulauan Talaud terkait mekanis beroperasinya Rumah Sakit seolah-olah menjadi kesalahan Bupati saat itu (E2L).
“Ijin beroperasi rumah sakitkan terlebih dahulu diawali oleh Perbup dan harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Namun hal tersebut justru dihambat dalam artian Perbup tersebut belum ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat melalui Bupati,” tutunya.
“Jadi, kesalahannya tidak ada di tangan Pak E2L. Kalau berbicara jujur kesalahan tersebut berada pada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan di Pemerintah Provinsi Sulut stanasinya di situ,” tuturnya menambahkan.
Sebagai salah satu tokoh muslim Hanafi Saleh mengencam keras isu SARA yang disampaikan oleh Yasti Soepredjo Mokoagow. Kata dia, meski hal tersebut telah diklasifikasi tapi faktanya itu merugikan nama baik calon Gubernur E2L.
“Itu sudah mengajak masyarakat Sulut. Tapi untungnya masyarakat Sulut masih memiliki hari nurani dan toleransi yang sejak dulu dibangun. Seharusnya jika mau bersaing di dunia demokrasi bersainglah secara sehat,” kata dia.
“Yang dikatakan Islam fhobia itu bukan hanya ditakuti oleh umat beragama lain umat Islam pun yang Islam phobia itu sangat-sangat menakutkan karena akan membawa kehancuran. Jadi, kami akan melaporkan hal ini ke Polda Sulut pada hari Senin,” pungkasnya.(FN)