Berita Utama Manado

Kuasa Hukum Elly Lasut Paparang-Hanafi Resmi Laporkan Oknum Anggota DPR-RI dan Pjs Bupati Talaud

Kabarkawanua, Manado — Kuasa Hukum E2L-HJP Paparang-Hanafi and Partners. Senin (21/10/24) Resmi melaporkan Anggota DPR-RI Yasti Soepredjo Mokoagow dan Pjs Bupati Talaud Fransiscus Engelbert Manumpil di Polda Sulut.

Kuasa Hukum DR Santrawan Paparang menjelaskan berdasarkan konfrensi pers yang dilaksanakan oleh Jumat lalu, bahwa akan mengajukan laporan terhadap terduga terlapor sudah resmi diajukan.

“Laporan polisi hari ini sudah kami ajukan berdasarkan hasil konseling dengan teman-teman penyidik. Sedangkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UU nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana yang dimaksud pasal 311,” jelasnya.

Paparang menyebutkan pelaporan hari ini merupakan tindak lanjut apa yang telah di sampaikan pada konferensi pers pada hari Jumat lalu. Kata dia, sedangkan alat bukti tim hukum E2L-HJP telah dikumpulkan dan dilampirkan.

“Semoga ini menjadi catatan bagi yang lain untuk jangan menyebarkan Hoax dan pada prinsipnya menuding seseorang dan mendiskreditkan reputasi seseorang apalagi ini tahun politik. Untuk Yasti selalu Anggota DPR-RI ciptakan kondisi yang damai di tanah Nyiur melambai jangan memecah belah pemilih dengan pidato-pidato yang panas dan berbau SARA,” ungkapnya

“Perlu diingat Tanah nyiur melambai Sulawesi Utara cinta damai jangan sampai terjadi gesekkan-gesekkan antar umat beragama dihimbau jangan sampai mengeluarkan kalimat yang sifatnya memprovokasi dengan menjual isu SARA ketika berkampanye ini adalah langkah tegas yang diambil oleh kami tim hukum E2L-HJP,” kata dia kembali.

Turut hadir, Samuel Tatawi SH, Krisdianto Pranoto SH, dan Ketua Tim Media Center E2L-HJP Laurens Tirajoh.(FN)

Advertisement