Kabarkawanua, MINUT– Terkait penyitaan 19 aset milik PT Crown Crusher Konstruksindo, berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Endrick Tanaka dan turut terlapor Hetty Sundah di Polda Sulut ternyata tak sesuai fakta.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Hetty Sundah bersama suami Frangky Rolly Rorong, saat konferensi pers di Haruka, Jumat 17 Januari 2024. Dimana menurut mereka 19 aset yang dilakukan penyitaan dan penyegelan oleh Polda Sulut, semua aset ada di lokasi PT Crown Crusher Konstruksindo.
“Jadi, alat yang mana digelapkan oleh terlapor utama Endrick Tanaka dan turut terlapor Hetty Sundah. Sedangkan penyegelan yang dilakukan (kemarin,red) 19 unit tersebut berada dilokasi disini muncul pertanyaan apa yang kami gelapkan. Bahkan istri saya turut membantu proses penyegelan oleh aparat kepolisian,” jelas Rolly.
Lanjutnya, mereka hanya melakukan Perjanjian Kerjasama pribadi dengan suami-isteri Edrick Tamaka (ET) dan Susanty Artha Gilberte (SAG) melalui notaris Audra M.Nicole Manembu, SH.MH.Mkn dengan nomor 13 bidang Investment Stone Chrusher /Batu pecah pada 26 November 2021 di jakarta.
Kontrak selama 25 tahun terhitung 6 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama pekerjaan harus sudah dimulai. Tetapi, nyatanya nanti dimulai pada tahun 2022. Dan mereka juga tidak pernah ada hubungan kerjasama dengan Djun Khiong.
Dimana dalam kerjasama tersebut, Rolly Rorong sebagai suami dari Hetty Sudah sebagai pihak pertama pemilik lahan sedangkan suami istri Edrick Tamaka (ET) dan Susanty Artha Gilberte (SAG) sebagai pohak kedua yakni investor sekaligus pengelola manejemen, dengan Dana investasi 35 Milyar. Namun yang datang adalah alat-alat bekas bahkan ada yang sudah tidak berfungsi.
“Kerjasama tersebut awalnya sudah wanprestasi. Enam bulan harusnya sudah produksi tetapi pihak kedua nanti beroperasi pada tahun 2022. Investasi 35 Milyar tapi yang datang alat-alat bekas. Datang juga seorang bapak tua ternyata orang tua dari susanty,” katanya.
Rolly juga menegaskan bahwa kerjasama itu hanya istrinya Hetty Sudah dan Susanty. Saya dan Edrick Tamaka hanya sebagai menyetujui saja.
“Kami sangat percaya indenpedensi pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini. Harapan saya pihak kepolisian bekerja semaksimal mungkin dan seadil-adil mungkin agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.
Rolly menjelaskan dalam penyegelan tersebut ada media yang melakukan wawancara kepada Susanty Artha Gilberte. Kata dia, dalam wawancara tersebut beberapa kali ia menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik Djun Khiong.
“Disini saya tegaskan Djun Khiong tidak memiliki lahan sejengkalpun dalam lahan IUPOP atas nama Hetty Sundah seluas 8,3 Hektar,” tuturnya.
Rolly menegaskan dalam perkara tersebut dirinya tidak pernah menjadi terlapor. Dijelaskanya, meski Istrinya adalah turut terlapor akan tetapi untuk permasalahan hukum memiliki hak masing-masing.
“Itu yang disebutkan Susanty ketika dia diwawancarai oleh wartawan di Polda Sulut. Beberapa kali saya disebutkan sebagai terlapor padahal yang dilaporkan adalah Endrick Tanaka (Mantan suami Susanty) dan Hetty Sundah. Untuk itu saya juga akan melaporkan mereka terkait pencemaran nama baik,” tukasnya.
Sementara itu Hetty Sundah menambahkan, dimana dirinya pernah dilaporkan penyerobotan tanah oleh Susanty Artha Gilberte ke Mabes polri. Namun, kasus tersebut di SP3 kan karena ternyata tanah tersebut atas nama suami saya yakni Rolly Rorong.
Hetty Sundah juga menegaskan, terkait masalah pembagian. Pengelolaan manajemen keuangan dikelola oleh Susanty tetapi kenapa menuntut pembagian selama 14 bulan kepada Hetty Sudah, justru selama 4 bulan Hetty Sudah sudah tidak lagi menerima fee.
“Untuk keuangan bukan urusan kami (Hetty Sundah-red), dan harusnya kami yang menuntut. Untuk itu kami akan mengambil langkah hukum dan akan menggugat kerjasama ini dan memutuskan kerjasama ini,” pungkas Hetty didampingi suami Rolly Rorong.(fan)