Kabarkawanua, Manado– Pengadilan Negeri Manado, menggelar sidang putusan Praperadilan dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2025/PN.Manado, Rabu 5 Maret 2025.
Dalam praperadilan yang diajukan oleh John Amenda yang memberikan kuasa kepada Dr Santrawan Paparang Hanafi Saleh SH, Akbar Putra Saleh SH, dan Marcsano Wowor SH, sebagai pemohon, melawan Ditreskrimum Polda Sulut sebagai termohon.
Dalam sidang putusan, Hakim praperadilan Ronald Massang SA MH, dalam putusan praperadilan, mengabulkan praperadilan pemohon John Amenda untuk sebagian. Dan menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon Ditreskrimum adalah tidak sah.
Hakim memerintahkan kepada termohon Ditreskrimum untuk melanjutkan laporan polisi dari pemohon John Amenda sebagai pelapor dengan nomor LP 223/1/2016/Sulut/Restamanado tanggal 29 Januari 2016.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon DR Santrawan Paparang, Hanafi Saleh SH bersama Marcsano Wowor SH, saat diwawancarai beberapa media mengatakan, ini suatu kemenangan hukum.
Santrawan mengatakan, perkara ini adalah menyangkut kejahatan akta yang masuk pada kejahatan White collar crime, yang dilakukan oleh terduga pelaku notaris yang di jakarta dan PPAT yang ada di Kota Manado dan terduga pelaku Ariyanto Moyo sampai dengan terduga pelaku Ridwan Sugiato.
“Jadi dalam perkara tanah yang terletak di depan Rumah Sakit Umum Pusat Malalayang, klien kami rugi dengan total kerugian 500 Miliar. Oleh karenanya dalam perkara ini adalah deelneming artinya pernyataan yang harus menempatkan pasal 55,56 dan 57 KUHP yaitu terduga pelaku siapa-siapa,” tegas Santrawan.
Lanjut Santrawan, Perkara ini wajib dibuka kembali, ini kemanangan hukum yang 9 tahun ini terbungkam. “Kami yakin dan percaya dengan kepemimpinan pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, akan mengungkap kasus ini serta membongkar siapa-siapa di dalam kasus ini sampai kepada terduga pelaku Ridwan Sugiato. Kalau perlu tangkap yang bersangkutan, yang diduga terlibat didalam persoalan perkara ini sehingga klien kami rugi 500 Miliar,” tegas Santrawan.
Lebih jauh Santrawan menjelaskan, Ridwan Sugiato yang diduga kuat adalah orang yang membeli tanah tersebut dari orang yang tidak berhak menjual, sehingga sertifikat dari klien kami John Amenda berpindah tanggan kepada Ridwan Sugiato, makanya perkara ini harus dibuka kembali.
“Siapa pun yang terlibat disini, sesuai dengan keputusan Hakim Praperadilan semua surat yang berhubungan tindak pidana ini wajib dilakukan penyitaan termasuk sertifikat tanah yang ada di tangan Ridwan Sugianto. Dan ingat telah berkekuatan hukum serta tidak bisa dibanding, kasasi dan upaya peninjauan kembali,” tutup Paparang sembari menambahkan akan menyurat ke Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sulut dan Ditreskrimum Polda Sulut dengan menyertakan putusan Praperadilan yang sudah ditetapkan.
Ditambahkan Hanafi Saleh, yang paling utama kami selaku pihak pemohon mengucapkan puji syukur kepada Allah tuhan semesta alam, yang pada intinya permohonan praperadilan kami telah dikabulkan oleh Hakim praperadilan sebagaimana yang telah dibacakan tadi.
“Serta menyangkut dengan apa yang telah disampaikan oleh hakim praperadilan, maka pada intinya bahwa tidak ada kata kecuali, karena sejatinya penyidik wajib membuka kembali kasus ini,” pungkas Hanafi.(FN)